Gubernur Pramono Perintahkan Penertiban Penjualan Obat Ilegal Tramadol

  • 28 Jan 2026 23:24 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta: Gubernur Jakarta, Pramono Anung memberikan perintah kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap penjualan obat ilegal tramadol di Tanah Abang. Hal itu disampaikan secara tegas oleh Gubernur Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu 28 Januari 2026. 

“Saya minta Satpol PP untuk menertibkan itu,” ujar Pramono. 

Adapun sepanjang tahun 2025 lalu, Satpol PP DKI Jakarta diketahui telah menertibkan peredaran obat keras ilegal dengan barang bukti hingga 39.436 butir. Sementara itu, penindakan yang dilakukan kepada para pengedar menjadi kewenangan kepolisian, lantaran termasuk tindak pidana.

“Kita hanya fokus tempat usaha, maka ada sanksi untuk penutupan, atau misalkan larangan penjual,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dikutip dari Antara. 

Sebelumnya sempat viral unggahan video di media sosial mengenai aktivitas penjualan obat ilegal tersebut. Dalam sebuah video, terdapat beberapa pria di pasar yang membawa bungkus tramadol yang diduga siap dijual. Bahkan, beberapa pengedar menawarkan obat tersebut secara terang-terangan kepada pengendara yang melintas di Jalan KS Tubun. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....