Bapenda Pandeglang Pasang Smart Tax di 50 WP

  • 27 Jan 2026 18:28 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mulai melakukan digitalisasi pengawasan pajak daerah dengan memasang alat Smart Tax pada 50 Wajib Pajak (WP) prioritas di tahun 2026. Langkah ini diambil guna meminimalisir pelaporan pajak yang tidak wajar serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui data pembanding yang real-time. Hingga pekan ini, lima unit Smart Tax telah terpasang di sejumlah titik usaha sejak Desember 2026, sementara 45 unit lainnya sedang dalam tahap survei kecocokan sistem mesin hitung.

​Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang, Yunisa menjelaskan Smart Tax berfungsi sebagai printer sekaligus alat perekam transaksi yang terhubung langsung dengan dashboard pajak pemerintah daerah. Selama ini, menurutnya banyak pelaku usaha menerapkan sistem self-assessment atau pelaporan mandiri yang seringkali tidak mencerminkan nilai transaksi sebenarnya. Kehadiran alat ini memberikan kekuatan hukum bagi Bapenda untuk menyandingkan data laporan WP dengan data transaksi riil di lapangan setiap tanggal 10 bulan berikutnya.

"Setelah adanya pemasangan alat Smart Tag ini kita memiliki data pembanding, selama ini kita hanya menerima laporan pembayaran dari WP tanpa punya data pembanding," ucapnya, Selasa 27 Januari 2026.

​Ia menilai implementasi teknologi ini terbukti efektif meningkatkan setoran pajak secara signifikan pada beberapa subjek pajak. Yunisa mencontohkan rumah makan Saung Pamatang yang sebelumnya menyetor pajak di kisaran Rp4 juta per bulan, kini melonjak hingga Rp10 juta setelah dipasangi alat perekam transaksi. Kenaikan lebih dari dua kali lipat tersebut menjadi bukti adanya kebocoran potensi pajak selama sistem pelaporan masih dilakukan secara manual atau tanpa pengawasan alat digital.

Meski menunjukkan tren positif, Bapenda masih menemui adanya kendala teknis terkait kebiasaan operasional di tingkat kasir. Beberapa rumah makan dilaporkan belum sepenuhnya konsisten menginput data transaksi ke dalam sistem. Pola penulisan manual yang masih membudaya menjadi tantangan besar, sehingga data yang terekam pada sistem seringkali belum mencakup seluruh transaksi harian secara utuh.

"Targetnya PAD naik, seperti Saung Pematang yang biasanya 4 juta sekarang 10 juta karena sudah langsung klik di sistem," katanya.

​Yunisa menegaskan bahwa pajak yang dipungut tidak mengurangi pendapatan dari pelaku usaha, melainkan uang titipan konsumen. Jika wajib pajak sengaja memutus koneksi alat atau mencopot Smart Tax, Bapenda tidak segan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pemeriksaan khusus. Pemerintah daerah bahkan telah menggandeng pihak Kejaksaan dan Satgas PAD untuk menindak tegas wajib pajak yang menolak pemasangan atau sengaja memanipulasi data transaksi.

Bapenda berharap digitalisasi ini mampu mengubah perilaku wajib pajak menjadi lebih patuh dan transparan. Dengan basis data yang kuat, pemerintah daerah optimis target PAD tahun 2026 dapat tercapai melalui pengawasan ketat di sektor rumah makan dan jasa lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....