Ratusan Warga Relokasi Sudimoro Terima Serat Palilah
- 26 Jan 2026 14:47 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Ratusan warga Dusun Turgo direlokasi ke Dusun Sudimoro sejak 1994, tepatnya pasca erupsi Gunung Merapi. Usai menempati Dusun Sudimoro selama 9 tahun, pada 2003 warga lantas meminta kejelasan kepada Keraton Yogyakarta terhadap status atau legalitas lahan yang mereka gunakan.
Hingga akhirnya, sebanyak 131 bangunan rumah serta 10 bangunan fasilitas umum di Dusun Sudimoro mendapatkan serat palilah dari Keraton Yogyakarta pada Senin 26 Januari 2026. Serat palilah menjadi wujud perizinan penggunaan lahan yang diberikan oleh Keraton Yogyakarta kepada warga. Serat palilah ini akan berlaku untuk satu tahun. Selanjutnya warga akan menerima serat kekancingan yang wajib diperpanjang tiap 10 tahun.
“Kejadian erupsi Gunung Merapi alirannya melewati di Padukuhan Turgo yang ada di paling ujung utara Kalurahan Purwobinangun. dan saat itu memakan banyak korban jiwa akhirnya dari Bapak Gubernur memutuskan untuk merelokasi warga Turgo di tempat ini,” ujar Heri, selaku Lurah Purwobinangun saat memberikan paparan, Senin, 26 Januari 2026.
Heri menambahkan, seluruh warganya tertib dalam membayarkan pajak. Dia mengaku senang dan bersyukur dengan serah terima serat kekancingan ini. Dengan demikian, warga relokasi Sudimoro bisa menempati tempat tinggalnya tanpa perlu khawatir digusur sewaktu-waktu. Di sisi lain, Heri menyampaikan hingga saat ini sudah ada 220 tanah kas desa Kalurahan Purwobinangun yang telah disertifikatkan atas nama Keraton Yogyakarta. Sementara, masih ada 39 tanah lainnya yang masih dalam proses.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kebaikan Gusti Mangkubumi juga Bapak Gubernur yang telah memberikan kerelaan bagi warga kami untuk menempati relokasi Sudimoro ini dengan nyaman,” ucapnya.
Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi mengatakan surat kekancingan ini diharapkan bisa memberikan kejelasan administrasi bagi warga relokasi Sudimoro. GKR Mangkubumi mengatakan pemberian serat kekancingan ini tak bisa diberikan sembarangan dan harus sesuai dengan peraturan gubernur maupun peraturan Menteri. Dia berharap, serat kekancingan ini bisa memberikan manfaat bagi warga relokasi Sudimoro.
“Saya nitip wilayah ini untuk bisa bersama-sama kita jaga keutuhannya,” kata GKR Mangkubumi.
Salah satu penerima serat kekancingan, Agustinus Sawali mengaku senang dengan serat kekancingan yang dia terima. Selama ini, dia khawatir akan digusur dari tempat tinggalnya saat ini lantaran tak mengantongi legalitas yang jelas. Meski surat kekancingan dia terima dalam jangka waktu yang lama, tapi Agus mengaku lebih tenang untuk menghuni Dusun Sudimoro.
“Selama ini kita merasa belum tenang kalau belum kita belum mendapat kekancingan. Tapi saat ini setelah kita menerima kekancingan ini, warga merasa lebih tenang, lebih mantap untuk tinggal di relokasi Sudimoro,” ucap Agus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....