Demi Jaga Kondusivitas, Polres Bantul Sita 113 Botol Miras Ilegal dari 2 Lokasi
- 12 Jun 2026 13:57 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul kembali menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Langkah tersebut demi menjaga kondusivitas lingkungan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, dalam waktu dua hari, pihaknya berhasil menyita 113 botol miras ilegal siap edar. Ratusan barang bukti itu diamankan dari dua lokasi berbeda.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu kejahatan jalanan dan premanisme. Melalui operasi siber dan laporan dari masyarakat yang resah, kami langsung menerjunkan personel ke lapangan guna melakukan penindakan tegas,” ucapnya, Jumat, 12 Juni 2026.
Secara rinci, operasi pertama dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun Baran, Srihardono, Pundong. Berdasarkan laporan warga, Sat Samapta Polres Bantul mengamankan seorang pelaku berinisial YH (31) yang masih berstatus mahasiswa.
“Dari tangan YH, petugas menyita total 20 botol minuman beralkohol siap edar, antara lain Anggur Merah, Anggur Orang Tua, Anggur Joker, Kawa Kawa, hingga Bir Singaraja dan Bintang,” katanya.
Tak hanya itu, operasi juga dilaksanakan pada Rabu, 10 Juni 2026 di kawasan wisata Parangtritis sekitar pukul 23.30 WIB. Di lokasi kedua ini, Unit Reskrim Polsek Kretek menyita 93 botol miras berbagai merek.
“Barang-barang terlarang itu diketahui milik seorang karyawan swasta berinisial GWS (24) yang berdomisili di Kota Yogyakarta dan seorang ibu rumah tangga berinisial S alias A (42) yang tinggal di sekitar Lapangan Parangkusumo,” ujarnya.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke kantor polisi setempat. Sementara untuk para pelaku langsung diproses lebih lanjut.
“Operasi cipta kondisi ini akan terus kami laksanakan secara konsisten demi menjamin kenyamanan warga dan meminimalkan potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Bantul,” ucapnya menambahkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....