Ini Lokasi-Jadwal Lengkap Samsat Keliling Hari Ini

  • 26 Jan 2026 09:15 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Senin, 26 Januari 2026. Layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan pengesahan STNK. Perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap dilayani di Samsat induk.

Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling yang bersumber dari akun X (dahulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya:

  1. Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.
  2. Jakarta Utara: halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB.
  4. Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat, pukul 08.00-15.00 WIB dan parkiran Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, pukul 09.00-14.00 WIB.
  5. Jakarta Timur: halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramatjati, pukul 08.00-14.00 WIB.
  6. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00-14.00 WIB.
  7. Serpong: halaman parkir Samsat, pukul 08.00–15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB.
  8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village, pukul 09.00-12.00 WIB.
  9. Ciputat: halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB.
  10. Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.
  11. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, pukul 08.00-12.00 WIB.
  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, pukul 09.00-12.00 WIB.
  13. Depok: halaman parkir Samsat, pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-12.00 WIB.
  14. Cinere: Kantor Kecamatan Pondok Petir, pukul 08.00-12.00 WIB.

Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, pemilik kendaraan wajib membawa dokumen asli berupa e-KTP, STNK, dan BPKB. Masing-masing dokumen juga harus disertai dengan salinan atau fotokopi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....