Tepis Dalih Efisiensi! Pencoretan Penerima BPJS untuk Verifikasi
- 23 Jan 2026 08:05 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menepis tegas anggapan bahwa penyesuaian data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dilakukan karena alasan efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut ditegaskan murni sebagai langkah penataan administratif dan pemutakhiran data agar bantuan jaminan kesehatan benar-benar diterima warga yang berhak.
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menekankan penyesuaian data dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial. Hal ini juga sekaligus untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu saya tegaskan, penyesuaian data PBI BPJS ini bukan karena efisiensi anggaran. Ini murni penataan administratif dan pemutakhiran data berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial,” kata Yamin.
“Tujuannya agar bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai aturan," katanya.
Ia memastikan, kebijakan tersebut sama sekali tidak berdampak pada penghentian maupun pengurangan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Kota Banjarmasin. Bahkan menurut Yamin, pemutakhiran data justru menjadi instrumen penting untuk memperkuat sistem perlindungan sosial
“Saya tegaskan kembali, pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin dan rentan tidak dihentikan dan tidak dikurangi,” ujarnya.
“Warga yang secara kondisi riil memenuhi kriteria tetap dilindungi dan dapat diusulkan kembali melalui mekanisme yang telah ditetapkan," katanya.
Yamin menilai, pemuktahiran data ini dianggap perlu agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran, sekaligus membuka ruang bagi warga yang benar-benar membutuhkan untuk kembali masuk dalam daftar penerima PBI BPJS. Untuk memastikan kebijakan berjalan adil, Yamin menginstruksikan seluruh jajaran terkait agar proaktif menerima laporan masyarakat, mempercepat proses verifikasi lapangan, serta menjamin tidak ada warga miskin yang terabaikan dari sistem jaminan kesehatan.
“Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan,” ucapnya.
“Kita berharap masyarakat tidak terprovokasi isu pengurangan layanan kesehatan. Warga yang merasa memenuhi syarat namun belum terdata juga diimbau segera melapor," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 67 ribu warga Banjarmasin dicoret dari daftar tanggungan Pemko Banjarmasin sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin bergerak cepat membuka pos aduan dan memverifikasi data warga yang kepesertaan BPJS Kesehatannya sempat tidak aktif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....