Ketentuan Puasa Ramadan Bagi Orang Tua Renta

  • 16 Mar 2026 01:59 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Sorong - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat, seperti sudah baligh, berakal sehat, dan mampu menjalankannya. Kewajiban ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183 yang memerintahkan orang beriman untuk menjalankan ibadah puasa.

Namun dalam ajaran Islam juga terdapat keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu. Dilansir dari NU Online dan penjelasan ulama dalam kitab Kasyifatu Saja fi Syarhi Safinatun Najah karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa antara lain orang sakit, musafir, wanita hamil, serta orang yang sudah sangat tua atau jompo.

Bagi lansia yang kondisi fisiknya sudah lemah dan tidak sanggup menahan puasa, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Ketentuan tersebut juga dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyebutkan bahwa orang yang merasa berat menjalankan puasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Meski begitu, jika seseorang yang sudah lanjut usia masih memiliki kemampuan untuk berpuasa, maka ibadah tersebut tetap dianjurkan untuk dijalankan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....