Cegah Putus Silaturahmi akibat Penundaan Pembagian Waris
- 08 Mar 2026 13:41 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, BANJARMASIN - Persoalan harta warisan yang tidak kunjung dibagi seringkali menjadi akar keretakan hubungan persaudaraan yang seharusnya dijaga ketat dalam Islam. Pakar Hukum Islam, Prof. Dr. Hj. Wahidah, M.H.I., Dalam siaran Nur Ramadhan, RRI Pro1 Banjarmasin, sabtu 7 maret 2026, beliau menyerukan agar momentum Ramadhan digunakan untuk mengakhiri praktik penundaan pembagian harta yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Prof. Wahidah menggarisbawahi bahaya laten dari kasus Al-Munasakhat atau kewarisan berantai. Ia menyebut kerumitan perhitungan seringkali menjadi alasan pembenar untuk terus menunda, padahal hal tersebut justru memperumit posisi hukum ahli waris di masa depan.
Otoritas Hukum Islam ini menegaskan bahwa harta adalah titipan sementara, sementara hubungan kekeluargaan adalah ikatan suci yang tidak boleh dikorbankan demi materi. Penundaan pembagian waris dinilai sebagai bentuk pengabaian amanah yang diperintahkan Rasulullah Saw. untuk segera ditunaikan sesuai ketentuan Kitabullah.
Sikap tamak dan keinginan menguasai aset secara sepihak sering menjadi penghalang utama dalam mediasi keluarga.
Prof. Wahidah mengingatkan peringatan keras dalam hadis Nabi bahwa mengambil hak Muslim lain tanpa kebenaran secara otomatis akan menutup pintu surga bagi pelakunya.
Penyelesaian kasus waris di bulan suci ini dipandang sebagai bentuk pembersihan jiwa dari sifat keduniawian yang berlebihan.
Dengan melembutkan hati di bulan penuh ampunan, ahli waris diharapkan mampu mengedepankan prinsip keadilan syariat di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Ia merekomendasikan langkah konkret berupa musyawarah terbuka yang melibatkan pihak berkompeten jika terjadi kebuntuan komunikasi antar saudara.
Transparansi mengenai total aset dan daftar ahli waris yang berhak menjadi kunci utama agar tidak ada pihak yang merasa dizalimi dalam pembagian tersebut.
Ramadhan harus menjadi momentum rekonsiliasi bagi keluarga yang sempat renggang karena sengketa lahan atau bangunan peninggalan orang tua. Prof. Wahidah berharap umat Muslim di Kalimantan Selatan dapat meraih derajat takwa dengan menuntaskan kewajiban kewarisan secara damai dan sesuai tuntunan agama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....