Ramadan Momentum Tuntaskan Sengkarut Kasus Kewarisan Al-Munasakhat

  • 08 Mar 2026 13:37 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, BANJARMASIN - Bulan suci Ramadhan harus menjadi titik balik bagi umat Muslim untuk membersihkan harta melalui penyelesaian sengketa waris yang tertunda. Guru Besar Hukum Islam, Prof. Dr. Hj. Wahidah, M.H.I., menyampaikan dalam siaran Nur Ramadhan, RRI Pro1 Banjarmasin, sabtu 7 maret 2026,

Ia menegaskan bahwa menunda pembagian warisan hingga melintasi generasi atau Al-Munasakhat merupakan bom waktu yang dapat memutus tali silaturahmi. Menurut Prof. Wahidah, fenomena Al-Munasakhat terjadi saat ahli waris meninggal dunia sebelum harta peninggalan sempat dibagikan, sehingga struktur kepemilikan menjadi kian kompleks.

"Kondisi ini menuntut keterbukaan antaranggota keluarga agar hak-hak ahli waris, termasuk cucu, tidak terabaikan akibat kelalaian generasi sebelumnya." ucapnya.

Ditegaskannya bahwa Islam telah memitigasi risiko konflik tersebut melalui Ilmu Faraidh yang bersifat absolut karena ketentuannya datang langsung dari Al-Qur'an. Prof. Wahidah mengingatkan bahwa pembagian warisan bukan sekadar urusan domestik keluarga, melainkan kewajiban syariat yang memiliki konsekuensi ukhrawi yang sangat berat.

Beliau menyoroti ego sektoral dan perasaan "paling berjasa" merawat orang tua sebagai pemicu utama macetnya pembagian harta. Padahal, dalam hukum Islam, hak waris ditentukan oleh hubungan darah dan pernikahan, bukan berdasarkan subjektivitas perasaan atau kedekatan emosional semata.

Lebih lanjut, otoritas hukum Islam ini memaparkan bahwa penguasaan aset secara sepihak atau penjualan tanah warisan tanpa persetujuan merupakan pelanggaran berat. Tindakan ilegal tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menghalangi keberkahan ibadah puasa yang sedang dijalani oleh para ahli waris.

"Dengan atmosfer spiritual yang kuat, ramadan menjadi waktu terbaik untuk melakukan musyawarah dengan hati yang jernih." ucapnya.

Prof. Wahidah mengajak keluarga yang masih bersengketa untuk duduk bersama dan melibatkan ahli faraidh guna mengurai kerumitan perhitungan waris yang berlapis. Ia menekankan bahwa keberhasilan Ramadhan diukur dari kemampuan seseorang menjaga hak sesama manusia. Menyelesaikan kasus Al-Munasakhat adalah bentuk ketakwaan nyata dalam menjaga amanah harta dan keutuhan persaudaraan di bawah payung hukum Allah Swt.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....