Fidyah untuk Membayar Hutang Puasa Ramadan

  • 08 Mar 2026 07:38 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Ada umat Islam di luar sana yang tidak mampu berpuasa karena beberapa alasan tertentu. Beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak wajib berpuasa antara lain lanjut usia, ibu hamil atau menyusui, dan sakit yang membuatnya tidak mampu berpuasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Hj. Iffah Iqbal, S.Ag., M.H., dalam program Hikmah Subuh RRI Pro4 Banjarmasin, Minggu, 8 Maret 2026. Menurutnya, diantara sebab-sebab tidak berpuasa itu, Allah memberikan keringanan untuk menggantinya dengan fidyah.

Ia mendefinisikan fidyah adalah denda dengan memberi makan orang miskin, sebagai pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan dengan qadha'. Sebagaimana yang disebutkan Surah Al Baqarah ayat 184, yang berarti bahwa bagi mereka yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.

Ia juga menjelaskan, pembayaran fidyah ada dua cara tergantung kesanggupan. Seseorang dapat membayar fidyah setiap hari Ramadhan ke orang miskin, atau diakumulasikan pada akhir bulan Ramadan.

Menurutnya, bagi lansia sakit yang tidak mampu membayar fidyah bahkan kesulitan makan, bantuan orang lain sangatlah diperlukan. Inilah momentum bagi masyarakat untuk menunjukkan kepedulian dengan membantu meringankan beban hidup sesama yang membutuhkan.

"Kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk membantu orang-orang yang tidak mampu untuk membayar fidyah," ujar Hj. Iffah. "Dengan cara, kita memberikan uang atau makanan ke orang itu, dan orang itulah yang memberi lagi kepada orang lain, jadi bukan kita yang langsung menyalurkan."

Ia mengajak umat Islam untuk lebih peduli dengan tetangga sekitar. Daripada menghamburkan uang untuk foya-foya, membantu sesama yang membutuhkan jauh lebih utama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....