THR dan BHR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
- 06 Mar 2026 12:19 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Transnaker Sulawesi Barat, Muhammadong, memberikan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan di Sulawesi Barat mengenai jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Muhammadong menegaskan bahwa seluruh pekerja, baik yang berada di sektor formal maupun kemitraan online, harus sudah menerima hak mereka satu minggu sebelum hari raya tiba.
"Waktu penerimaannya itu adalah H-7 Lebaran. Jadi, satu minggu sebelum lebaran, THR maupun BHR (Bantuan Hari Raya) sudah harus diterima oleh pekerja," ujar Muhammadong dalam keterangannya kepada RRI Kamis 5 Maret 2026.
Penetapan batas waktu H-7 ini bertujuan agar para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi kebutuhan persiapan hari raya bersama keluarga.
Pihak Disnaker Sulbar akan melakukan pemantauan intensif terhadap seluruh perusahaan di Sulawesi Barat, mulai dari skala kecil hingga besar, guna memastikan tidak ada keterlambatan dalam penyaluran tunjangan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....