Apakah Menghirup Inhaler Membatalkan Puasa?

  • 06 Mar 2026 08:32 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Menghirup inhaler saat Ramadan tidak membatalkan puasa, asalkan digunakan untuk keperluan medis dan tidak berlebihan. Inhaler dirancang untuk mengantarkan obat langsung ke paru-paru, bukan ke lambung, sehingga tidak dianggap sebagai makanan atau minuman.

Menurut Syekh ‘Abd al-Razzāq al-Kindī, penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena:

  • Tujuan penggunaan: Inhaler digunakan untuk mengatasi gangguan pernapasan, bukan untuk mengenyangkan diri.
  • Cara kerja: Obat dalam inhaler diserap oleh paru-paru, bukan lambung.
  • Jumlah obat: Jumlah obat yang mungkin masuk ke lambung sangat sedikit, bahkan kurang dari sisa air setelah berkumur.

Pendapat ini didukung oleh beberapa ulama, termasuk Syekh Bin Baz dan Syekh Utsaimin. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan nebulizer mungkin berbeda dengan inhaler, karena nebulizer menggunakan dosis obat yang lebih besar dan dapat mencapai lambung.

Jika Anda memiliki kondisi medis yang memerlukan penggunaan inhaler, sebaiknya konsultasikan dengan dokter atau ulama untuk mendapatkan saran yang tepat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....