Menu MBG Selama Ramadan: Dikemas Khusus untuk Berbuka

  • 21 Feb 2026 02:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berjalan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan sejumlah penyesuaian. Baik dari sisi menu maupun jadwal distribusi, guna menyesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam pelaksanaannya, Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan ketentuan khusus terkait menu MBG selama Ramadan. Makanan tidak dianjurkan yang berupa jenis yang cepat basi, bercita rasa pedas, maupun yang berpotensi menimbulkan risiko keamanan pangan.

Selain itu, makanan akan diberikan dalam bentuk paket kemasan sehat dan tidak menggunakan produk pabrikan kategori ultra processed food (UPF). UPF merupakan makanan yang melalui proses industri dengan tambahan bahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa, yang umumnya dibuat agar tahan lama dan siap santap.

Dikutip pada Sabtu 21 Februari 2026, Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan menu yang direkomendasikan antara lain makanan yang tahan lama. Serta dipastikan aman dikonsumsi saat berbuka puasa.

“Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya. Serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat,” ujarnya.

Mengutip situs resmi BGN, pembagian MBG selama Ramadan disesuaikan dengan karakteristik penerima manfaat di masing-masing wilayah. Untuk peserta didik di sekolah yang mayoritas puasa, makanan tetap dibagikan pada jam sekolah, namun untuk dibawa pulang dan dikonsumsi saat berbuka puasa.

Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat berpuasa, MBG diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat. Sementara di daerah yang mayoritas tidak berpuasa, program MBG tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan.

Khusus di lingkungan pesantren dan sekolah berasrama, makanan akan dibagikan menjelang waktu berbuka puasa. Proses pengolahan dilakukan pada siang hari dan waktu penyajian dapat disesuaikan melalui koordinasi antara pengelola program dan pihak satuan pendidikan.

Adapun bagi penerima manfaat seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, pembagian MBG tetap berjalan normal. Balita tidak memiliki kewajiban berpuasa sehingga tidak ada perubahan dalam distribusi makanan.

BGN menegaskan bahwa pelaksanaan MBG di wilayah dengan kekhususan seperti Aceh dan Sumatra Barat akan disesuaikan dengan kearifan lokal. Yakni, sesuai adat, dan aturan yang berlaku melalui koordinasi dengan pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....