Simak Waktu yang Tepat Membayar Utang Puasa Ramadan
- 05 Feb 2026 13:03 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, JAKARTA - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa.
Kondisi tersebut misalnya sakit, perjalanan jauh, atau alasan lain yang dibenarkan syariat. Puasa yang ditinggalkan wajib diganti pada hari lain setelah Ramadan.
Penggantian puasa ini dikenal sebagai puasa qadha. Jumlah hari qadha harus sama dengan jumlah puasa yang ditinggalkan sebelumnya.
Puasa qadha wajib dilaksanakan sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan saat Ramadan. Ketentuan membayar utang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Meski dapat dilakukan setelah Ramadan, waktu pelaksanaan qadha sering dianggap sepele. Akibatnya, sebagian orang menunda hingga mendekati Ramadan berikutnya.
Padahal, memahami ketentuan waktu qadha penting agar kewajiban tidak terabaikan. Hal ini juga berkaitan dengan pandangan ulama mengenai batas waktu penggantian puasa.
Selain soal waktu, muncul pula pertanyaan tentang tata cara pelaksanaannya. Misalnya, apakah qadha harus dilakukan berurutan atau boleh terpisah.
Puasa qadha dilaksanakan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini merujuk pada ajaran Al-Qur’an tentang penggantian puasa bagi yang berhalangan.
Selain qadha, dalam kondisi tertentu juga dikenal kewajiban fidyah. Fidyah biasanya diberikan kepada fakir miskin bagi yang tidak mampu berpuasa.
Sebagian ulama berpendapat qadha memiliki waktu luas tanpa batas tertentu. Pendapat ini menyatakan qadha tetap sah meski melewati Ramadan berikutnya.
Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata:
“Kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadhan berikutnya.”
Pendapat lain menyebut qadha sebaiknya dilakukan sebelum Ramadan selanjutnya. Pandangan ini didasarkan pada riwayat sahabat Aisyah RA.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad dari Aisyah RA yang berbunyi:
”Aku tidaklah meng-qadha sesuatu pun dari apa yang wajib atasku dari bulan Ramadan, kecuali di bulan Sya’ban hingga wafatnya Rasulullah”
Karena perbedaan pandangan tersebut, umat Islam dianjurkan tidak menunda qadha. Melaksanakan lebih awal dinilai lebih aman dan menghindari kelalaian.
Penundaan qadha tanpa alasan yang dibenarkan dapat dianggap kelalaian. Dalam pandangan sebagian ulama, hal ini bisa bernilai dosa.
Namun jika penundaan disebabkan uzur seperti sakit berkepanjangan, maka tidak berdosa. Kondisi tersebut tetap harus disertai niat mengganti puasa ketika mampu.
Ada pendapat yang menyatakan qadha harus berurutan jika puasa yang ditinggalkan berurutan. Pendapat ini melihat qadha sebagai pengganti yang sepadan.
Pendapat lain menyebut qadha boleh dilakukan terpisah. Hal ini karena tidak ada dalil tegas yang mewajibkan urutan pelaksanaan.
Meski demikian, banyak ulama menganjurkan segera melaksanakan qadha. Tujuannya agar kewajiban puasa tetap terjaga dan tidak tertunda lama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....