Partisipasi Publik di Pilkada Langsung Jauh Lebih Tinggi
- 22 Jan 2026 15:49 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kalimantan Barat, Syarifah Aryana Kaswamayana, memberikan perspektif terkait perdebatan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD. Menurutnya, meskipun secara konstitusi pemilihan melalui DPRD tidak melanggar aturan, namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa kepercayaan dan antusiasme publik jauh lebih kuat pada sistem pemilihan langsung.
Syarifah menjelaskan bahwa secara legal-formal, Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Frasa ini bersifat terbuka dan tidak mengunci mekanisme apakah harus melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau diwakilkan melalui DPRD.
"Dipilih secara demokratis itu tidak mengunci mekanismenya. Namun, jika merujuk pada Pasal 22E tentang asas Pemilu, di mana Pilkada kini masuk dalam rezim Pemilu, maka asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber) seharusnya tetap menjadi rujukan utama," ucap Syarifah saat menjadi narasumber pada dialog ruang terbuka dengan tema "Pilkada Lewat DPRD: Efesiensi Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?" di Lobi RRI Pontianak yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pro1 RRI Pontianak, Kamis 22 Januari 2026.
Satu poin krusial yang disoroti Syarifah ialah tingkat partisipasi masyarakat. Berdasarkan data evaluasi, ia mencatat fenomena menarik di mana partisipasi pemilih dalam Pilkada seringkali lebih tinggi dibandingkan saat Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif atau presiden.
"Partisipasi pemilih terhadap Pilkada itu jauh lebih tinggi. Ini menunjukkan adanya rasionalitas pemilih kita yang merasa kebijakan daerah jauh lebih dekat dengan kehidupan mereka. Pemilihan langsung memberikan ruang keterwakilan yang nyata bagi masyarakat," ucapnya.
Syarifah tidak menampik adanya masalah dalam Pilkada langsung, terutama terkait tingginya biaya politik dan dominasi modal finansial di atas kualitas kandidat. Ia mengakui adanya perdebatan mengenai kualitas uang melawan modalitas kualitas kandidat.
Namun, alih-alih langsung mengubah mekanisme menjadi pemilihan lewat DPRD, ia menekankan pentingnya membenahi tata kelola pemilihan. Kepercayaan publik yang sudah terbangun melalui partisipasi yang tinggi dianggap sebagai kekuatan besar yang harus dijaga.
"Ada yang memang harus kita benahi dari tata kelola pemilihan kepala daerah kita. Tapi yang perlu diperhatikan hari ini adalah ruang kepercayaan publik terhadap pemilihan langsung jauh lebih berdampak besar bagi demokrasi kita," katanya, mengakhiri.
Baca juga: Pilkada Lewat DPRD di Mata Jurnalis
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....