Rosan Sebut DSI Disiapkan Jadi Agen Penjual Tunggal Komoditas Ekspor
- 21 Jul 2026 04:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sedang disiapkan oleh pemerintah untuk berfungsi sebagai agen penjual komoditas ekspor Indonesia.
- Saat ini DSI masih dalam tahap fokus pada integrasi data dan pengawasan ekspor komoditas-komoditas yang bersifat strategis.
- Peran eksportir swasta tidak akan dihilangkan dalam perubahan ini, dan pemerintah akan memperluas fungsi DSI menjadi agen penjual tunggal pada tahap berikutnya.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tengah disiapkan sebagai agen penjual komoditas ekspor. Namun, perubahan tersebut tetap tidak menghilangkan peran eksportir dalam menjalankan kegiatan perdagangan.
Rosan mengatakan saat ini DSI masih berfokus pada integrasi data dan pengawasan ekspor komoditas strategis. Tahap berikutnya, kata dia, pemerintah akan memperluas fungsi DSI menjadi agen penjual tunggal.
"Ya, kan sekarang kita masih evaluasi, next step-nya kita adalah sebagai agen penjual tunggal. Next step-nya ya, itu sebagai agen penjual tunggal," ujar Rosan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Meski demikian, Rosan menegaskan DSI tidak akan menjadi satu-satunya pihak yang melakukan transaksi ekspor dengan pembeli luar negeri. "Tapi tetap, ekspor yang lain-lainnya bisa tetap dilakukan oleh antara eksportir dan juga yang lainnya," katanya.
Rosan menjelaskan pembentukan DSI bertujuan memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan yang merugikan negara. Terutama under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya.
| Baca juga: DSI Didorong Kembangkan Pasar dan Hilirisasi |
Karena itu, setelah implementasi penuh pada 1 September 2026, DSI bukan menjadi BUMN ekspor tunggal, melainkan memperluas fungsi sebagai agen penjual komoditas ekspor. Ia mengatakan sejak 1 Juni 2026 DSI mulai mengintegrasikan data dari beberapa kementerian/lembaga.
K/L tersebut di antaranya Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian ESDM. Integrasi tersebut memungkinkan pemerintah membandingkan data volume ekspor, pembayaran bea keluar, pajak, dan harga penjualan komoditas secara lebih menyeluruh.
"Jadi itu yang dimaksud sekarang. Kita bisa meng-capture semua informasi yang ada, yang dulu silo, sendiri-sendiri. Sekarang kita bisa capture itu semua," ujar Rosan.
Menurutnya, sistem tersebut juga telah mempersempit selisih antara harga ekspor yang dilaporkan eksportir dengan harga indeks internasional. Sebelumnya, perbedaan harga rata-rata mencapai lebih dari 30 persen, namun kini mulai mendekati harga pasar setelah diterapkan sistem pemantauan dan alert system.
"Nah sekarang sejak kemarin kita mulai berlakukan, gap yang tadi average kurang lebih 30 persen lebih itu. Sekarang sudah dengan indeks ini sudah berdekatan, sudah sangat berdekatan," kata Rosan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....