Kementerian HAM Usulkan Revisi Regulasi yang Belum Berperspektif HAM
- 20 Jul 2026 20:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Hak Asasi Manusia akan mengusulkan perbaikan terhadap regulasi yang dinilai belum mengakomodasi prinsip-prinsip HAM melalui analisis dan evaluasi peraturan yang telah berlaku.
- Plt Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Sofia Alatas menyatakan bahwa jika aspek HAM dari kebijakan masih banyak yang harus diperbaiki, rekomendasi KemenHAM adalah regulasi tersebut harus diubah.
- Kegiatan Konsinyasi Pendampingan Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan dan Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM dibuka di Jakarta pada 20 Juli 2026 sebagai wujud komitmen KemenHAM dalam penguatan HAM.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) akan mengusulkan perbaikan terhadap regulasi yang dinilai belum mengakomodasi prinsip-prinsip HAM. Langkah tersebut dilakukan melalui analisis dan evaluasi terhadap peraturan yang telah berlaku.
“Kalau aspek HAM dari kebijakannya ternyata masih banyak yang harus diperbaiki. Tentunya rekomendasi kami kepada mereka adalah untuk diubah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas saat konferensi pers usai membuka Kegiatan Konsinyasi Pendampingan Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPUU) dan Peraturan Perundang-undangan (PUU) dari Perspektif HAM di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Sofia, Kementerian HAM tidak akan mengevaluasi seluruh peraturan perundang-undangan. Evaluasi diprioritaskan pada kebijakan yang dinilai masih menyisakan persoalan pemenuhan hak asasi manusia di tengah masyarakat.
“Tujuan kita bukan berarti semua undang-undang kita evaluasi. Tetapi memang ada beberapa kebijakan yang selama ini masyarakat merasa ada beberapa aspek HAM-nya belum terpenuhi,” ucap Sofia.
Ia menjelaskan, terhadap regulasi yang telah berlaku, KemenHAM akan melakukan analisis untuk menilai sejauh mana substansi HAM telah diakomodasi. Jika ditemukan kekurangan, Sofia menegaskan pihaknya akan mengusulkan penyempurnaan agar kebijakan tersebut lebih berperspektif HAM.
“Yang sudah existing akan kita lakukan analisis. Kalau memang belum berperspektif hak asasi manusia, tentunya kita usulkan untuk diperbaiki menjadi satu kebijakan baru yang berperspektif hak asasi manusia,” ujar Sofia.
Selain melakukan evaluasi terhadap regulasi yang sudah berlaku, Kementerian HAM juga memberikan pendampingan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum. Pendampingan itu bertujuan memastikan prinsip-prinsip HAM telah menjadi bagian dari kebijakan sejak tahap perancangan.
“Jangan kita melihat hanya dari aspek perancangannya atau kebutuhan dari kebijakan itu. Tetapi bagaimana substansi HAM-nya ada di dalam kebijakan yang kita susun tersebut,” ucap Sofia.
Selain itu, Kementerian HAM mengevaluasi regulasi dan pendampingan penyusunan produk hukum secara bersamaan untuk memperkuat penerapan prinsip hak asasi manusia. Kedua pendekatan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih melindungi, menghormati, serta memenuhi hak seluruh masyarakat Indonesia.
“Pendampingan dan evaluasi kami jalankan bersamaan agar setiap produk hukum benar-benar berperspektif hak asasi manusia. Keduanya saling melengkapi untuk memperkuat kualitas kebijakan yang melindungi hak masyarakat,” kata Sofia menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....