Diduga Cemari Lingkungan, KLH Hentikan Operasi Pabrik Aluminium Foil di Tangerang

  • 18 Jul 2026 05:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik pengolahan aluminium foil di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat 17 Juli 2026
  • Lokasi usaha seluas sekitar 3.100 meter persegi itu diduga melalukan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pembakaran limbah secara terbuka

RRI.CO.ID, Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik pengolahan aluminium foil di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat 17 Juli 2026. Lokasi usaha seluas sekitar 3.100 meter persegi itu diduga melalukan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pembakaran limbah secara terbuka.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum KLH, Ardyanto Nugroho mengatakan tempat usaha tersebut telah beroperasi sejak 2024. Pengelola mengolah bungkus bekas makanan dan detergen dengan cara dibakar untuk mengambil lapisan aluminium foil.

"Mereka mengumpulkan bungkus bekas makanan dan sejenisnya, lalu mereka bakar untuk mengambil aluminium foil-nya. Lalu aluminium foil-nya digabung menjadi ingot dan dijual ke pasaran," ujar Ardy.

Ardy mengaku hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya indikasi pencemaran udara, tanah dan air yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran limbah tersebut. "Dan kami melihat ini bisa berdampak bagi berupa penyakit ISPA, lalu kemungkinan dalam jangka waktu yang lama, ini juga bisa berdampak terhadap kanker," kata dia.

KLH memerintahkan pemilik usaha menghentikan seluruh aktivitas pembakaran sambil menunggu proses penegakan hukum lebih lanjut. Selain menyegel lokasi, KLH akan menelusuri asal bahan baku yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Pemasok bungkus bekas makanan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait rantai pasok limbah. "Dari pabrik mana saja yang mensuplai kegiatan pembakaran-pembakaran ini," ucapnya.

"Kita pasti akan meminta keterangan mereka juga, dan saya pasti akan meminta pertanggungjawaban mereka. Karena bantuan mereka sebagai bahan bakar untuk dan serta kerusakan lingkungan," tambahnya.

Pantauan rri.co.id, lokasi pengolahan limbah aluminium foil berada di tengah area persawahan. Petugas menemukan tumpukan limbah aluminium foil yang telah diolah melalui proses pembakaran, serta limbah plastik kemasan yang belum diproses.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH kemudian memasang garis penyegelan dan papan peringatan di area usaha. Seluruh aktivitas pengolahan limbah dihentikan.

Diketahui, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT Beringin Petroleum Energi di Panongan, Kabupaten Tangerang. Perusahaan pengolahan oleh bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) ini telah melakukan pencemaran multidimensi selama bertahun-tahun.

"Penyegelan ini atas perintah dari Bapak Menteri Lingkungan Hidup, Bapak Jumhur. Kami melakukan penindakan, penegakan hukum terhadap salah satu bidang usaha, yaitu PT BPE (Beringin Petroleum Energi, Red)," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan di Kabupaten Tangerang, Sabtu 20 Juni 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....