Wamenko Otto Dorong Penguatan Peran Paralegal di Daerah

  • 16 Jul 2026 19:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kehadiran paralegal dinilai dapat memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat di daerah
  • Hal tersebut disampaikan Otto saat menerima audiensi jajaran Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi)
  • Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan mendorong penguatan peran paralegal dalam membantu penyelesaian persoalan hukum di masyarakat

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan mendorong penguatan peran paralegal dalam membantu penyelesaian persoalan hukum di masyarakat. Kehadiran paralegal dinilai dapat memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat di daerah.

Hal tersebut disampaikan Otto saat menerima audiensi jajaran Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Menurutnya, tidak seluruh persoalan hukum harus diselesaikan melalui proses persidangan.

“Keberadaan paralegal penting. Dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan,” kata Otto, Kamis, 16 Juli 2026.

Ia mengatakan, masih banyak persoalan hukum di daerah yang dapat diselesaikan melalui pendampingan, mediasi, dan mekanisme nonlitigasi. Penyelesaian tersebut diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertemuan itu, Otto juga menjelaskan posisi strategis advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam sistem hukum Indonesia. Profesi advokat, menurutnya, memiliki tanggung jawab dalam memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.

Otto menyambut baik kunjungan Permahi dan menilai terdapat sejumlah ruang kolaborasi yang dapat dikembangkan bersama pemerintah. Kolaborasi tersebut dapat diarahkan pada peningkatan kapasitas mahasiswa hukum, penguatan profesi hukum, dan pelayanan hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Permahi Muhammad Afghan Ababil mengatakan audiensi tersebut merupakan bagian dari silaturahmi kepengurusan Permahi periode 2026–2028. Pertemuan itu juga dimanfaatkan untuk memperoleh arahan dan membuka peluang kerja sama dengan Kemenko Kumham Imipas.

Afghan menjelaskan, Permahi telah berdiri sejak 1982 dan saat ini memiliki 68 cabang yang mencakup lebih dari 150 perguruan tinggi di Indonesia. Organisasi tersebut berkomitmen mencetak generasi muda hukum yang profesional, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat.

“Kehadiran kami juga untuk memohon doa, arahan. Serta membuka peluang kerja sama dengan harapan dapat mengembangkan kualitas mahasiswa hukum di Indonesia,” ujar Afghan.

Ia mengatakan, salah satu fokus Permahi saat ini adalah mempersiapkan kader yang mampu berkiprah dalam berbagai profesi hukum. Namun, masih terdapat tantangan dalam penyaluran kader menuju organisasi profesi advokat yang telah terverifikasi.

Audiensi tersebut turut membahas kelembagaan organisasi profesi advokat, penguatan kader profesi hukum, dan kedudukan advokat sebagai penegak hukum. Kedua pihak juga membicarakan peluang kerja sama dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pemahaman hukum.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Kemenko Kumham Imipas dan Permahi. Sinergi itu diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas calon praktisi hukum sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....