Wamenko Otto Dorong Penegakan Hukum Lebih Humanis

  • 13 Mei 2026 19:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pembaruan regulasi hukum harus diikuti perubahan paradigma alam penegakan hukum di Indonesia
  • Hal itu disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan
  • Menurut Otto, keberhasilan reformasi hukum tidak hanya ditentukan oleh perubahan aturan. Tetapi juga cara pandang aparat penegak hukum

RRI.CO.ID, Jakarta - Pembaruan regulasi hukum harus diikuti perubahan paradigma alam penegakan hukum di Indonesia. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.

Menurut Otto, keberhasilan reformasi hukum tidak hanya ditentukan oleh perubahan aturan. Tetapi juga cara pandang aparat penegak hukum.

“Keberhasilan pembaruan hukum tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi. Tetapi juga oleh cara pandang aparat dalam menjalankn kewenangan,” kata Otto, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia mengatakan aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam memastikan hukum tidak hanya ditegakkan secara normatif. Namun juga mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Otto saat memberikan materi pada Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Tahun 2026 di Jakarta. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas.

Otto menjelaskan, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak hanya mengganti aturan. Tetapi harus membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional.

Karena itu, penegakan hukum ke depan diharapkan lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif. Ia menambahkan, pembaruan hukum pidana nasional merupakan bagian dari reformasi besar sistem hukum Indonesia yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta prinsip hak asasi manusia.

Menurut Otto, paradigma pemidanaan yang hanya berorientasi pada penghukuman selama ini memunculkan berbagai persoalan. Termasuk kepadatan lembaga pemasyarakatan dan meningkatnya beban negara dalam sistem pemidanaan.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengendalian kejahatan dan proses hukum yang wajar. Ini agar perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum modern.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....