Kementerian ESDM Kembali Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2025
- 16 Jul 2026 12:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian ESDM kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025 berdasarkan audit BPK
- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2025 untuk memperbaiki tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan sistem pembayaran terintegrasi melalui SIMBARA
- Realisasi PNBP Kementerian ESDM tahun 2025 mencapai Rp138,4 triliun atau 108,56 persen dari target, sementara 91 rekomendasi BPK terus ditindaklanjuti
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian ESDM kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025 berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan. Pencapaian tersebut disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis, 16 Juli 2026.
“Berdasarkan audit yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Yuliot mengatakan hasil audit laporan keuangan Kementerian ESDM selama delapan tahun terakhir mayoritas memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun, tahun anggaran 2023 sempat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian karena catatan audit mengenai dana kompensasi dan sanksi denda.
Menurut Yuliot, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut atas catatan audit tersebut. Regulasi itu bertujuan memperbaiki tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta menyempurnakan sistem pembayaran terintegrasi melalui SIMBARA.
“Peraturan pemerintah tersebut merupakan perbaikan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam pertanggungjawaban keuangan negara dan penyempurnaan sistem pembayaran terintegrasi melalui SIMBARA,” ucap Yuliot.
Selain itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian ESDM tahun anggaran 2025 mencapai 138,4 triliun rupiah atau 108,56 persen. Nilai tersebut melampaui target sebesar 127,48 triliun rupiah yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun anggaran bersangkutan.
Hingga 12 Juli 2026, realisasi PNBP Kementerian ESDM mencapai 85,58 triliun rupiah atau 62,84 persen dari target. Pendapatan tersebut berasal dari iuran produksi, royalti minerba, penjualan hasil tambang, keuntungan bersih IUPK, serta sumber daya alam lainnya.
“Sampai dengan 12 Juli 2026, realisasi PNBP Kementerian ESDM sebesar 85,58 triliun rupiah atau 62,84% dari target sebesar 136,18 triliun rupiah. Yang berasal dari iuran produksi, royalti minerba, penjualan hasil tambang, keuntungan bersih IUPK, dan pendapatan sumber daya alam lainnya,” katanya.
Yuliot menambahkan terdapat 91 rekomendasi BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2025 yang harus ditindaklanjuti kementerian. Sebanyak 18 rekomendasi telah diselesaikan, sedangkan 73 rekomendasi lainnya ditargetkan rampung dalam waktu 60 hari setelah laporan diterbitkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....