BKN Komitmen Perkuat Sistem Merit lewat Reformasi Manajemen ASN
- 15 Jul 2026 16:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BKN mempercepat penerapan manajemen talenta guna mempermudah seleksi pejabat pimpinan tinggi.
- Kenaikan pangkat ASN kini diproses setiap bulan atau 12 kali dalam setahun.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya terus memperkuat sistem merit melalui sejumlah kebijakan baru dalam manajemen ASN. Salah satunya, pimpinan instansi tidak menjadi anggota panitia seleksi, guna menjaga independensi seleksi setelah pengalihan fungsi Komisi ASN.
Selain itu, BKN mempercepat penerapan manajemen talenta untuk memudahkan seleksi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama. Tak hanya itu, Zudan menyebut pihaknya juga mempercepat layanan kenaikan pangkat ASN.
"Dari dua kali, enam kali, menjadi 12 kali. Sekarang periodisasi setiap bulan kenaikan pangkat diproses," ujar Zudan, dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, dan Pimpinan Ombudsman, di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Kemudian, ia mengatakan BKN mendorong penerapan sistem e-kinerja harian. Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan aktivitas kerja ASN dipantau setiap hari secara digital.
Zudan menyebut, saat ini lebih dari 100 instansi telah menggunakan sistem e-kinerja harian yang dikembangkan BKN. Ia mendorong pemerintah daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur, untuk mengadopsi sistem tersebut.
Menurutnya, penerapan e-kinerja harian akan membantu menciptakan budaya kerja yang lebih profesional dan akuntabel. Selain itu, sistem ini dapat menjadi dasar evaluasi karier ASN berdasarkan capaian kinerja, bukan penilaian subjektif pimpinan.
Ia menambahkan, persetujuan kenaikan pangkat dan pensiun kini telah diotomatisasi oleh BKN sehingga diproses secara real time. Menurutnya, ASN tidak lagi perlu menunggu surat persetujuan karena sistem akan mengirimkan notifikasi secara otomatis setelah proses selesai.
"Persetujuan BKN sudah otomasi, bersifat real time, tidak dengan surat tetapi dengan notifikasi. Jadi seperti kita transfer uang, kalau selesai ternotifikasi bahwa uang sudah terkirim," kata Zudan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....