Yusril Tekankan Supremasi Hukum dan Integritas ASN Ibarat Satu Napas
- 14 Jul 2026 07:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KUHP baru mengakomodasi hukum adat, hukum Islam, dan pendekatan keadilan restoratif dalam pembaruan hukum nasional Indonesia.
- Kewenangan pemerintah harus bersumber dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan dari kekuatan individu pejabat.
- Menteri Koordinator Kumham Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa supremasi hukum dan integritas ASN merupakan fondasi utama pemerintahan yang adil dan demokratis.
- Yusril menekankan bahwa hukum tidak boleh dimaknai secara kaku, melainkan harus fleksibel dan menghadirkan keadilan dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
RRI.CO.ID, Sumedang – Supremasi hukum dan integritas aparatur sipil negara (ASN) merupakan fondasi tata pemerintahan yang adil dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Demikian dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Senin 13 Juli 2026.
Menurut dia, keduanya merupakan pilar yang tidak dapat dipisahkan untuk mewujudkan pemrintahan yang adil dan demokratis. “Supremasi hukum dan integritas adalah satu napas,” ujarnya saat memberikan kuliah umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat.
Yusril menegaskan kewenangan pemerintah harus bersumber dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan kekuatan individu pejabat. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah wajib berpijak pada hukum yang berlaku.
Meski begitu, Menko mengatakan supremasi hukum tidak boleh dimaknai secara sempit dan kaku. Menurut dia, hukum harus mampu menghadirkan keadilan bagi siapa pun.
Yusril menambahkan pembaruan hukum nasional telah mengakomodasikan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Di antaranya hukum adat, hukum Islam, dan pendekatan keadilan restoratif.
“Jangan sampai hukum itu menjadi kaku,” ucapnya. “Hukum harus mampu menghadirkan keadilan dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.”
Menurut Menko, supremasi hukum tidak akan berjalan efektif tanpa integritas aparatur negara. “Agama, etika, dan konstitusi harus dijaga secara bersamaan untuk memperkuat demokrasi dan penegakan hukum,” ujarnya.
Kepada praja-praja IPDN, Yusril mengingatkan untuk menjunjung supremasi hukum, menjaga moral dan etika, serta mengedepankan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. “Jadilah aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....