Komdigi Blokir 32.500 Rekening Terindikasi Judi Online
- 15 Jul 2026 02:55 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap telah memblokir sekitar 32.500 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memutus aliran dana dalam ekosistem perjudian daring yang melibatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan penyelenggara jasa keuangan.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan dengan menutup situs maupun konten ilegal, tetapi juga melalui pemblokiran rekening penampung dana hasil transaksi.
"Jadi rekening penampung kita anggap sebagai lehernya, dan ini tentu yang harus diberantas, juga bekerja sama dengan banyak pihak termasuk teman-teman di perbankan," ujar Meutya di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Komdigi mencatat telah menangani sekitar tiga juta situs judi online dan konten ilegal sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Di sisi lain, terdapat sekitar 38 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online dan telah dilaporkan kepada OJK. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening atau sekitar 88,5 persen telah berhasil diblokir.
Menurut Meutya, perbankan memiliki peran penting dalam memutus aliran dana judi online melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Penguatan proses identifikasi nasabah hingga tingkat kantor cabang dan agen dinilai penting agar rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat terdeteksi sejak awal.
Dalam kesempatan tersebut, Komdigi juga memaparkan sejumlah bank dengan rekening yang diajukan untuk diblokir, di antaranya Bank Central Asia (BCA), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Meutya menegaskan data tersebut bukan untuk menyudutkan lembaga tertentu, melainkan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat sistem pengawasan.
"Data ini kami harapkan menjadi indikator untuk perbaikan," katanya.
Selain rekening bank, Komdigi juga mengajukan pemblokiran sejumlah akun dompet digital kepada Bank Indonesia. DANA menjadi platform dengan jumlah akun terbanyak yang diajukan untuk diblokir, disusul LinkAja, OVO, DOKU, dan GoPay.
Meutya menilai keterbukaan data tersebut penting agar seluruh penyelenggara jasa keuangan mengetahui tingkat kerawanan pada sistem masing-masing sehingga dapat memperkuat langkah mitigasi dan mencegah penyalahgunaan layanan keuangan untuk aktivitas judi online.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....