DPR Minta Isu AMDK Dikaji Berdasarkan Bukti Ilmiah

  • 25 Jun 2026 12:46 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI menekankan pentingnya setiap informasi mengenai keamanan produk AMDK disampaikan berdasarkan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian berusaha, dan kepercayaan masyarakat.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan agar setiap informasi yang diterima BPKN, termasuk yang berkembang di media sosial, terlebih dahulu diverifikasi sebelum disampaikan kepada publik. Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa dalam dunia usaha tidak tertutup kemungkinan muncul informasi yang digunakan sebagai bagian dari persaingan antarpelaku industri. Karena itu, setiap dugaan terhadap suatu produk perlu diuji secara objektif.

“Kecurangan bisa saja dilakukan oleh orang lain dengan memakai merek itu untuk persaingan dagang dan ingin mendiskreditkan produk lain tersebut,” kata Saleh, melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurutnya, berbagai isu yang berkembang mengenai galon guna ulang, termasuk terkait usia pakai galon, perlu dipastikan terlebih dahulu dasar faktual dan ilmiahnya sebelum dijadikan rujukan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Mengenai isu-isu yang dihembuskan bahwa galon kotor karena sudah lima tahun tidak diganti, kan kita tidak tahu apakah itu juga bagian daripada persaingan atau memang resmi tetap mereka pakai setelah didaur ulang lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa turut mempertanyakan dasar data yang dipaparkan BPKN mengenai temuan bahwa 57 persen galon yang beredar telah berusia lebih dari dua tahun.

Menurut Eva, informasi tersebut perlu dilengkapi dengan penjelasan mengenai metodologi penelitian, jumlah sampel, teknik pengambilan sampel, hingga sejauh mana hasilnya dapat mewakili kondisi nasional. Ia juga mempertanyakan apakah usia galon di atas dua tahun secara otomatis menunjukkan pelanggaran terhadap standar keamanan.

Eva menilai rekomendasi kepada publik sebaiknya disusun berdasarkan pendekatan evidence-based policy sehingga perlindungan konsumen tetap berjalan seiring dengan terciptanya kepastian bagi dunia usaha.

“Ini saya ingin menekankan agar BPKN bisa membedakan antara aktivisme konsumen dan evidence-based policy,” katanya.

Ia menambahkan, setiap rekomendasi yang dikeluarkan BPKN perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan perlindungan konsumen dan iklim usaha yang sehat melalui pengujian yang memadai.

Sementara itu, Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyampaikan bahwa hingga saat ini lembaganya belum menerima laporan masyarakat mengenai dampak kesehatan akibat penggunaan air minum dalam galon guna ulang.

“Kalau secara umum belum ada laporan kepada kami,” ujarnya.

Mufti juga menjelaskan bahwa BPKN belum pernah melakukan pengujian laboratorium terhadap produk AMDK karena kewenangan tersebut berada pada BPOM sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan keamanan pangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....