BPOM Blacklist Lebih dari 2.000 Kosmetik Berbahaya

  • 06 Jun 2026 00:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPOM memasukkan lebih dari 2.000 item produk kosmetik ke dalam daftar hitam (blacklist).
  • Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya.
  • Produk-produk yang masuk daftar hitam tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memasukkan lebih dari 2.000 item produk kosmetik ke dalam daftar hitam (blacklist). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen terhadap peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, jumlah produk kosmetik yang masuk daftar hitam terus bertambah. Ini seiring hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan lembaganya.

“Ini ada 900 lebih item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga,” kata Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat 5 Juni 2026.

Menurutnya, produk-produk yang masuk daftar hitam tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Taruna mengungkapkan sebagian besar kosmetik yang diblacklist merupakan produk impor yang masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal.

Dari total produk yang masuk daftar hitam, sekitar 90 persen berasal dari China. “Mayoritas dari Tiongkok, ada juga produksi dari negara lain kelihatannya, tapi mayoritasnya hampir 90 persen dari Tiongkok,” katanya.

BPOM terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, baik melalui jalur distribusi konvensional maupun perdagangan daring. Langkah blacklist dilakukan untuk mencegah produk yang tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan berbahaya beredar di pasaran dan digunakan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik dengan memastikan produk telah memiliki izin edar BPOM. Serta tidak termasuk dalam daftar produk yang dilarang beredar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....