Kosmetik Ilegal, BPOM Bekukan 263.000 Tautan Digital

  • 05 Jun 2026 22:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama instansi terkait melakukan pengawasan terhadap 263 ribu tatutan digital
  • Diduga melakukan aktivitas penjualan produk kosmetik impor ilegal dari Tiongkok.

RRI.CO.ID, Tangerang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama instansi terkait melakukan pengawasan terhadap 263 ribu tautan digital. Hal ini terkait dugaan aktivitas penjualan produk kosmetik impor ilegal dari Tiongkok.

"Kita kasih contoh saja sudah ada 263 ribu link/tatutan yang mempromosikan (kosmetik ilegal). Semuanya kita lagi mata-matai dan nanti kita bekukan," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Tangerang, Jumat, 5 Juni 2026.

Ia mengatakan, pengawasan atau pemantauan terhadap tautan yang beraktivitas melalui penyelenggara sistem elektronik dengan mempromosikan produk kosmetik itu ditempuh BPOM. Pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdigi) dan Indonesian E-Commerce Association.

"Kita sudah laporkan ke e-commerce, karena untuk takedown-nya kan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita sudah lapor, kemudian e-commerce itu sudah kita kasih tahu, ini sudah di-takedown sekarang," ujarnya.

Menurutnya, kasus peredaran kosmetik ilegal di Indonesia telah berhasil teridentifikasi dalam sistem dan modus yang dijalankan. Di antaranya disebabkan perdagangan bebas secara online sehingga menyebabkan produk kosmetik luar negeri yang tidak aman masuk ke dalam negeri dengan mudah tanpa izin diperjualbelikan.

Selain itu, untuk pemicu lainnya adalah kesadaran masyarakat Indonesia yang masih kurang. Utamanya dalam memahami terkait penggunaan kosmetik yang sudah memiliki izin edar daru pemerintah.

"Kita hitung-hitung sebetulnya penemuan khusus itu ada di online, mayoritas online sekarang di atas 70 persen. Ada kurang lebih 20 sampai 30 persen yang secara offline," ucapnya.

Selain melakukan pengawasan terhadap tatutan penjualan produk, BPOM juga kini sudah mendeteksi sebanyak 2.000 lebih item merek kosmetik. Tentunya dengan memasukkannya dalam daftar hitam (blacklist) dengan kategori barang berbahaya.

"Inikan kita blacklist, ada 900 lebih

item yang terbaru kita blacklist. Tapi sebelum-sebelumnya itu kan kita ada kurang lebih 2.000 item produk kosmetik dilakukan blacklist juga," kata dia.

Dia menegaskan dalam hal ini mayoritas produk kosmetik yang dilakukan penindakan blacklist tersebut berasal dari Tiongkok dengan status pemasukan barang secara ilegal. "Hampir 90 persen dari Tiongkok," ucapnya.

Diketahui, BPOM menyegel gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan 1.047 item atau 2.082.615 pieces produk Tiongkok senilai Rp27,6 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....