DPR Kaji E-Voting untuk Pemilu, Tiga Syarat Harus Dipenuhi

  • 02 Jun 2026 06:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • digitalisasi pemilu menjadi salah satu isu penting yang perlu dibahas untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia
  • pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu memiliki sejumlah potensi keuntungan

RRI.CO.ID, Jakarta – Wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam Pemilu kembali mencuat seiring pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia di kantor DPD Partai Golkar, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.

Doli menyebut digitalisasi pemilu menjadi salah satu isu penting yang perlu dibahas untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. Menurutnya, pembahasan e-voting merupakan bagian dari konsep e-election yang cakupannya lebih luas.

Sistem tersebut tidak hanya mencakup pemungutan suara secara elektronik. Tetapi juga penghitungan suara (e-counting) hingga rekapitulasi suara (e-recapitulation).

“Ini adalah bagian dari isu-isu yang harus kita selesaikan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Tujuannya untuk terus meningkatkan kualitas sistem pemilu kita,” kata Doli, kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu memiliki sejumlah potensi keuntungan. Selain memudahkan partisipasi masyarakat, sistem elektronik juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan serta memperkuat transparansi proses pemilu.

Meski demikian, Doli menegaskan penerapan e-voting tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, ada sejumlah prasyarat mendasar yang harus dipenuhi sebelum Indonesia siap menerapkan sistem tersebut.

Pertama adalah kesiapan infrastruktur, yaitu pemerataan jaringan internet dan pasokan listrik di berbagai daerah. Karena hal ini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Kedua, kesiapan masyarakat dalam menghadapi transformasi digital. Literasi digital dinilai menjadi faktor penting agar masyarakat dapat beradaptasi dan memiliki kepercayaan terhadap sistem pemilu berbasis teknologi.

Ketiga adalah aspek keamanan siber. Doli mengingatkan bahwa sistem elektronik tetap memiliki kerentanan terhadap ancaman peretasan. Bahkan, sejumlah negara yang lebih dulu menerapkan sistem serupa kini mulai mengevaluasi penggunaannya karena pertimbangan keamanan.

“Kalau pun nanti diterapkan pada Pemilu 2029 atau kapan pun, prasyarat-prasyarat tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu. Mulai dari infrastruktur, kesiapan masyarakat, hingga keamanan sistemnya,” ujarnya.

Doli menambahkan, digitalisasi pemilu harus dilakukan secara hati-hati agar tujuan modernisasi sistem pemilu dapat tercapai. Tanpa mengorbankan prinsip keamanan, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Menurutnya, pembahasan mengenai e-voting dalam revisi UU Pemilu perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai pengalaman negara lain. Serta kondisi riil Indonesia sebagai negara kepulauan dengan tingkat kesiapan digital yang beragam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....