Harga Ekspor Produk Kehutanan Bergerak Variatif
- 31 Mei 2026 10:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- HPE getah pinus Juni 2026 naik USD64 menjadi USD980 per metrik ton
- Kenaikan HPE juga terjadi pada kayu veneer dan sejumlah kayu olahan
- HPE produk kulit, chipwood, dan beberapa jenis kayu olahan tercatat tetap
- Penurunan HPE terjadi pada kayu lapis kemasan, kayu keping, dan kayu jati
- Ketentuan HPE berlaku untuk periode 1–30 Juni 2026
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) sejumlah produk kehutanan periode Juni 2026 dengan pergerakan yang bervariasi. Sejumlah komoditas mengalami kenaikan, sementara lainnya tercatat turun atau tetap dibandingkan periode sebelumnya.
Salah satu komoditas yang mengalami kenaikan adalah getah pinus. Pemerintah menetapkan HPE getah pinus periode Juni 2026 sebesar USD980 per metrik ton.
Nilai tersebut naik USD64 atau 6,99 persen dibandingkan periode Mei 2026 yang sebesar USD916 per metrik ton. Kenaikan tersebut menjadi salah satu penyesuaian harga komoditas kehutanan pada Juni 2026.
Selain getah pinus, kenaikan HPE juga terjadi pada kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman. Kenaikan turut tercatat pada sejumlah kayu olahan dengan luas penampang 1.000 hingga 4.000 milimeter persegi.
Komoditas yang mengalami kenaikan antara lain kayu jenis meranti, merbau, rimba campuran, dan eboni. Kenaikan juga terjadi pada kayu dari hutan tanaman seperti akasia, sengon, balsa, eukaliptus, dan jenis lainnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan pemerintah telah menetapkan HPE berbagai produk pertanian dan kehutanan untuk periode Juni 2026. Penetapan tersebut menjadi dasar pengenaan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum.
“Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1414 Tahun 2026,” kata Tommy dalam keterangan resmi, Jumat 29 Mei 2026.
Sementara itu, sejumlah komoditas kehutanan tidak mengalami perubahan HPE dibandingkan periode sebelumnya. Komoditas tersebut meliputi produk kulit, keping kayu atau chipwood, kayu olahan jenis sungkai, serta kayu olahan merbau dengan luas penampang tertentu.
Di sisi lain, pemerintah mencatat penurunan HPE pada beberapa produk kayu. Penurunan terjadi pada kayu lapis untuk kotak kemasan atau wooden sheet for packing box dan kayu keping atau pecahan.
Penurunan juga terjadi pada kayu olahan jenis jati. Selain itu, kayu dari hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan karet turut mengalami penurunan HPE pada periode Juni 2026.
Ketentuan tersebut berlaku untuk periode 1 hingga 30 Juni 2026. Penetapan HPE dilakukan sebagai bagian dari pengaturan perdagangan komoditas kehutanan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....