Wamen HAM: Aspirasi Papua Akan Diakomodasi dalam Revisi UU HAM

  • 31 Mei 2026 03:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto memastikan aspirasi masyarakat Papua menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan revisi UU HAM nasional.
  • Staf Ahli Menteri HAM Prof. Rumadi Ahmad menekankan pentingnya penyusunan revisi UU HAM secara komprehensif dan matang.

RRI.CO.ID, Jayapura - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto memastikan aspirasi masyarakat Papua menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan revisi UU HAM nasional. Komitmen tersebut disampaikan dalam uji publik di Jayapura guna memastikan regulasi baru menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurut Mugiyanto, partisipasi masyarakat daerah sangat penting agar revisi UU HAM mampu menjawab kebutuhan riil warga. Ia menilai masukan publik menjadi dasar penyusunan regulasi yang lebih responsif terhadap berbagai persoalan masyarakat.

“Revisi UU HAM ditargetkan dibahas dan disahkan tahun 2026 karena telah masuk Program Legislasi Nasional. Kami yakin proses pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan terkait,” kata Mugiyanto saat memberikan sambutan dalam Uji Publik Revisi UU HAM di Jayapura, Sabtu, 30 Mei 2026.

Ia menjelaskan, revisi UU HAM diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan baru, termasuk perlindungan hak atas privasi dan hak asasi manusia di era digital. Menurutnya, UU HAM yang berlaku saat ini telah berusia hampir 27 tahun dan perlu diperbarui agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.

“Revisi UU HAM diarahkan sebagai undang-undang payung yang memperkuat sistem perlindungan HAM nasional. Karena itu, substansinya tidak mengatur hal-hal teknis yang nantinya diatur melalui regulasi turunan,” ucap Mugiyanto.

Lebih lanjut, Mugiyanto mengakui masih terdapat tantangan dalam pemenuhan HAM di Indonesia. Namun, ia menegaskan seluruh aspirasi yang berkembang dalam forum akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan draf akhir revisi UU HAM.

“Semangat ini sangat selaras dengan hasil konferensi Analisis Papua Strategis (APS) yang baru saja digelar. Di mana usulan-usulan dalam forum tersebut akan menjadi masukan yang sangat berarti bagi penyusunan revisi UU HAM,” kata Mugiyanto menutup sambutannya.

Sementara, Staf Ahli Menteri HAM Prof. Rumadi Ahmad menekankan pentingnya penyusunan revisi UU HAM secara komprehensif dan matang. Menurutnya, norma hukum yang baik harus didukung lembaga pelaksana kuat agar implementasinya berjalan efektif.

“Tentu norma ini tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada lembaga yang mengimplementasikan. Lembaga Nasional HAM juga tidak bisa bekerja maksimal kalau tidak ditopang oleh kekuatan eksekutif,” kata Rumadi.

Rumadi menilai revisi UU HAM perlu mengakomodasi berbagai isu kontemporer yang berkembang seiring perubahan zaman. Isu tersebut mencakup perlindungan data pribadi, dampak AI, independensi lembaga HAM, dan Dana Abadi Demokrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....