Kementerian HAM Tegaskan Pembahasan Revisi UU HAM Libatkan Lembaga HAM Nasional

  • 29 Mei 2026 22:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Hal Asasi Manusia (KemenHAM) membantah tudingan Komnas HAM terkait revisi UU HAM tidak partisipatif dan manipulatif dalam proses pembahasannya.
  • KemenHAM menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang HAM sejak awal melibatkan berbagai lembaga nasional hak asasi manusia terkait.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hal Asasi Manusia (KemenHAM) membantah tudingan Komnas HAM terkait revisi UU HAM tidak partisipatif dan manipulatif dalam proses pembahasannya. KemenHAM menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang HAM sejak awal melibatkan berbagai lembaga nasional hak asasi manusia terkait.

“Tidak benar proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan,” kata Staf Ahli Kementerian HAM Rumadi Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2026.

Rumadi mengatakan Komnas HAM dan sejumlah lembaga nasional HAM selalu diundang dalam pembahasan revisi Undang-Undang HAM nasional. Lembaga tersebut meliputi KPAI, Komisi Nasional Disabilitas, hingga Komnas Perempuan yang terlibat dalam berbagai forum pembahasan.

“Ketua Komnas HAM bahkan pernah hadir dalam undangan pembahasan perubahan UU HAM. Demikian juga tenaga ahli dari Komnas HAM,” ujarnya.

Rumadi menyebut perwakilan Komnas HAM belakangan tidak menghadiri sejumlah forum pembahasan revisi Undang-Undang HAM nasional. Menurut Rumadi, ketidakhadiran utusan Komnas HAM dalam pembahasan tersebut berlangsung tanpa disertai alasan yang jelas.

“Belakangan, perwakilan Komnas HAM tidak lagi menghadiri sejumlah forum pembahasan revisi undang-undang tanpa penjelasan jelas. Kondisi tersebut terjadi meskipun pemerintah terus membuka ruang dialog dan pembahasan bersama berbagai lembaga nasional HAM,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian HAM juga membantah anggapan revisi UU HAM akan melemahkan independensi Komnas HAM. Lebih lanjut, Rumadi menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini. Demikian juga dengan kewenangan, bukan hanya penyelidikan, tetapi juga penyidikan,” tuturnya.

Rumadi menyebut draf revisi UU HAM menambahkan mekanisme koordinasi antar lembaga nasional HAM dalam penanganan kasus beririsan. Meski masih terdapat poin diperdebatkan, pemerintah tetap membuka ruang masukan berbagai pihak termasuk Komnas HAM nasional.

“Kami sangat terbuka menerima berbagai usulan terkait poin revisi undang-undang yang masih dianggap problematik. Masukan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, tetap dibutuhkan demi menyempurnakan pembahasan revisi Undang-Undang HAM,” kata Rumadi menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....