Qodari: Pengawasan Ekspor Diperkuat untuk Jalankan Pasal 33 UUD 1945
- 21 Mei 2026 06:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Qodari: Pengawasan Ekspor Diperkuat untuk Jalankan Pasal 33 UUD 1945
- Pasal 33 UUD 1945
RRI.CO.ID, Jakarta — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan kebijakan Presiden Prabowo untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan implementasi langsung Pasal 33 UUD 1945. Aturan tersebut mengatur penguasaan negara atas kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pernyataan itu disampaikan Qodari dalam konferensi pers bertema “Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran menteri terkait dan pihak Danantara.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan langkah komprehensif pemerintah untuk menjaga kekayaan alam Indonesia. Langkah itu juga ditujukan untuk memastikan pemanfaatannya bagi kesejahteraan rakyat dari hulu hingga hilir.
| Baca juga: Angga Raka Sertijab Bakom RI, dengan Qodari |
“Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia secara komprehensif. Dari hulu sampai hilir,” kata Qodari.
Di sektor hulu, pemerintah melakukan penertiban dan penegakan hukum. Langkah ini termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga disebut telah melakukan penyitaan senilai sekitar Rp45 triliun. Sementara di sektor hilir, pemerintah memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis.
Komoditas tersebut antara lain sawit, batu bara, dan ferroalloy. “Jadi, jualannya pun dijaga oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Menurut Qodari, langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan berbagai praktik seperti misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, hingga transfer pricing. Praktik itu dinilai merugikan negara dalam jumlah besar.
Ia menegaskan seluruh kebijakan itu merupakan turunan dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945. Keduanya menjadi dasar arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam nasional.
“Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Ini sangat relevan dengan pengelolaan sumber daya alam,” katanya.
Qodari juga menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar utama pengelolaan kekayaan alam oleh negara. Di dalamnya ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....