KPAI Soroti Tingginya Pelanggaran Hak Anak dalam Keluarga
- 18 Mei 2026 15:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti tingginya kasus pelanggaran hak anak di lingkungan keluarga sepanjang Januari-April 2026.
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat persoalan pengasuhan bermasalah, konflik keluarga, hingga diskriminasi di sekolah masih menjadi aduan dominan masyarakat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti tingginya kasus pelanggaran hak anak di lingkungan keluarga sepanjang Januari-April 2026. KPAI mencatat persoalan pengasuhan bermasalah, konflik keluarga, hingga diskriminasi di sekolah masih menjadi aduan dominan yang dilaporkan masyarakat.
“Lingkungan keluarga seharusnya menjadi tempat aman bagi anak, namun masih banyak terjadi pelanggaran hak dan pengasuhan bermasalah. Selain itu, lingkungan pendidikan juga masih rentan terhadap diskriminasi, perundungan, serta kebijakan sekolah yang merugikan anak,” kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Aris menyebutkan, terdapat 301 orang mengakses layanan pengaduan KPAI melalui berbagai kanal pengaduan selama Januari hingga April 2026. Dari seluruh laporan masyarakat tersebut, KPAI mencatat total 426 kasus anak yang ditangani sepanjang periode pengaduan berlangsung.
“Sebagian besar pengaduan anak ditangani melalui layanan psikoedukasi untuk memperkuat pemahaman perlindungan anak bagi keluarga. Sedangkan kasus lainnya ditindaklanjuti melalui pengawasan lapangan, mediasi, case conference, dan koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait,” ujar Aris.
Aris menjelaskan, pengawasan paling banyak dilakukan terhadap kasus nonpengaduan yang berasal dari perkara viral di masyarakat sebanyak 14 kasus. Sementara, kata Aris, terdapat sembilan kasus lainnya berasal dari pengaduan langsung masyarakat.
“Kami tidak hanya menerima pengaduan masyarakat, tetapi juga aktif mengawasi kasus viral yang mengancam perlindungan anak. Langkah pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap kasus serius segera ditindaklanjuti bersama pihak terkait secara menyeluruh,” ucapnya.
Aris mengatakan pengawasan kasus perlindungan anak KPAI tersebar di sejumlah daerah, mulai DKI Jakarta hingga Sumatra Utara sepanjang 2026. Wilayah pengawasan juga mencakup Jawa Barat, Aceh, Maluku, Kalimantan Timur, serta sejumlah provinsi kawasan Indonesia timur.
“Data pengaduan KPAI terbagi dalam dua klaster utama, yakni Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. Sebanyak 261 kasus masuk klaster PHA, sedangkan 165 kasus lainnya tercatat dalam klaster PKA,” kata Aris menutup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....