Dihadiri Pejabat Tinggi Negara, PERADI Profesional Tegaskan Semangat Pembaruan
- 10 Mei 2026 09:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Harris menegaskan organisasi yang dipimpinnya hadir sebagai jawaban atas tantangan zaman dan kebutuhan reformasi profesi advokat
- Ketua KPK Setyo Budiyanto turut menegaskan bahwa advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum
- Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pesan secara daring mengenai pentingnya peran advokat dalam sistem hukum nasional
RRI.CO.ID, Jakarta - Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 resmi dilantik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026. Pelantikan tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan tokoh penegak hukum nasional.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto hadir langsung didampingi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dari unsur pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo.
Turut hadir Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh. Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin diwakili Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna.
Dari unsur Kepolisian Republik Indonesia, Kapolri Listyo Sigit Prabowo diwakili Karo SDM Irjen Pol Anwar, Karo Wassidik Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak, serta Dirtipidum Brigjen Pol Wira Satya Triputra. Sejumlah Hakim Agung, anggota Komisi III DPR RI, termasuk Aboe Bakar Alhabsyi, serta Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi juga tampak menghadiri acara tersebut.
Pelantikan itu sekaligus menandai dimulainya kepemimpinan Harris Arthur Hedar sebagai Ketua PERADI Profesional periode 2026–2031. Dalam sambutannya, Harris menegaskan organisasi yang dipimpinnya hadir sebagai jawaban atas tantangan zaman dan kebutuhan reformasi profesi advokat.
“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik, tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman,” kata Harris.
Ia menilai, dunia hukum saat ini terus mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi dan dinamika sosial yang semakin kompleks. Karena itu, organisasi advokat dituntut mampu beradaptasi dan membangun sistem yang lebih modern tanpa meninggalkan integritas profesi.
“Dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal. Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pesan secara daring mengenai pentingnya peran advokat dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, advokat memiliki posisi strategis dalam perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa. Selain itu, juga seorang saksi maupun korban,” kata Sharif.
Ketua KPK Setyo Budiyanto turut menegaskan bahwa advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan agar profesi advokat tetap menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor,” ujar Setyo.
Ia juga menegaskan KPK tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang menghambat proses hukum. Selain itu, tida mentoleransi hal bersifat transaksional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....