Rugikan Masyarakat hingga Rp9,1 Triliun, DPR Sorot Tajam Lonjakan Kasus 'Scamming'
- 21 Apr 2026 14:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi XI DPR RI menyorot tajam, kasus kejahatan peniputan digital (scamming) di Indonesia yang melonjak tajam.
- Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak menilai, kejahatan scam ini memanfaatkan dua sisi psikologis manusia.
- Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan PPATK perlu membangun sistem pembekuan rekening lintas bank secara real time
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyorot tajam, kasus kejahatan penipuan digital (scamming) di Indonesia yang melonjak tajam. Kasus tersebut, hingga saat ini tercatat telah menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun.
Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak menilai, kejahatan ini memanfaatkan dua sisi psikologis manusia. Yaitu, memanfaatkan rasa takut dan keinginan mendapat keuntungan cepat.
"Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan penegakan hukum biasa. Tapi tetapi memerlukan sistem perlindungan digital yang kuat," kata politikus PKS ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Dalam meredam kejahatan scam ini, ia mendorong setiap aplikasi bank dan dompet digital wajib memiliki fitur canggih. Fitur tersebut, seperti tombol darurat anti-scam (panic button) untuk memblokir sementara transaksi saat nasabah yang menjadi korban penipuan.
"Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan PPATK perlu membangun sistem pembekuan rekening lintas bank secara real time. Selama ini dana hasil penipuan sering berpindah dalam hitungan menit," ucap Amin.
Di satu sisi, kata Amin, korban baru mendapat respons dari pihak terkait setelah menunggu berjam-jam bahkan berhari-hari. Menurutnya, platform digital seperti marketplace, media sosial, operator seluler, dan aplikasi pesan instan harus ikut bertanggung jawab.
"Bila terdapat iklan palsu, akun penipu, atau nomor scam dibiarkan aktif. Registrasi SIM card dan pembukaan rekening baru harus diperketat menggunakan verifikasi biometrik dan deteksi identitas ganda," ujar Amin.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus penipuan daring (scamming) dengan modus impersonasi customer service Blibli. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DJ (33) yang merupakan mantan operator scam di Kamboja.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026. di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Pekanbaru. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan korban yang mengalami kerugian besar.
“Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak Januari 2024 dengan menggunakan identitas palsu di Facebook. Ia memperkenalkan diri sebagai Sofi Atmaja untuk menjalin komunikasi awal dengan korban,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu 11 April 2026.
Korban kemudian diarahkan mengikuti skema pekerjaan daring berupa pembelian produk dan pemberian rating. Setelah korban percaya, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.
“Dalam aksinya, pelaku menjanjikan keuntungan antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi. Namun skema tersebut hanyalah tipu daya untuk menguras dana korban,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah melakukan sejumlah transaksi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....