Pemerintah Percepat Penghentian Open Dumping, Dorong Pemilahan Sampah

  • 19 Apr 2026 08:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen menghentikan praktik pengolahan sampah dengan open dumping
  • Secara nasional, pemerintah menargetkan penghentian seluruh praktik open dumping paling lambat tahun 2026
  • Pemerintah juga terus memperkuat kapasitas fasilitas pengolahan, termasuk TPST dan TPS3R

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen menghentikan praktik pengolahan sampah dengan open dumping. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi besar sistem pengelolaan sampah nasional.

Pengelolaan ini menuju pendekatan berbasis pengurangan di sumber, pemilahan, serta pengolahan berkelanjutan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menekankan penghentian open dumping harus dari perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah.

"Pola lama kumpul-angkut-buang tidak lagi relevan dalam menjawab kompleksitas persoalan sampah saat ini. Sampah harus diselesaikan dari sumbernya, bukan sekadar dipindahkan ke tempat pembuangan,” ujar Hanif lewat keterangannya, Sabtu, 18 April 2026.

Secara nasional, pemerintah menargetkan penghentian seluruh praktik open dumping paling lambat tahun 2026. Dengan percepatan pada Agustus 2026 tanpa pengecualian.

Target ini merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Dengan sasaran tingkat pengelolaan sampah mencapai 63,4 persen pada 2026.

Data hingga akhir 2025 menunjukkan sekitar 30 persen dari total 485 tempat pemrosesan akhir (TPA) telah menghentikan praktik open dumping. Artinya, masih terdapat sekitar 369 TPA yang perlu segera bertransformasi, termasuk di wilayah Bali.

Di tingkat daerah, Bali menunjukkan perkembangan signifikan. Kota Denpasar dan Kabupaten Badung mencatat capaian pemilahan sampah di atas 60 persen, sebagai indikasi kuat perubahan perilaku masyarakat.

“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat sudah memilah sampah. Ini capaian penting yang harus dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” kata Hanif.

Pemerintah juga terus memperkuat kapasitas fasilitas pengolahan, termasuk TPST dan TPS3R, serta mendorong sistem distribusi sampah berbasis wilayah. Upaya ini bertujuan meningkatkan kualitas sampah sebagai bahan baku, sekaligus membuka peluang pengembangan teknologi waste to energy.

Sebagai langkah penguatan, pemerintah memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah secara nasional, tetapi juga membangun budaya pengelolaan sampah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....