KLH Bakal Sanksi Administrasi Kelalaian Kebakaran TPA Jatiwaringin

  • 06 Jul 2026 22:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal memberikan sanksi administrasi atas kelalaian terbakarnya TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang
  • Pasalnya, insiden tersebut bukanlah termasuk bencana alam

RRI.CO.ID, Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal memberikan sanksi administrasi atas kelalaian terbakarnya TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, insiden tersebut bukanlah termasuk bencana alam.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menyatakan bila TPA Jatiwaringin ini sebetulnya sudah dalam sanksi sejak 2025. Jadi tersapat 390 tempat pemrosesan akhir (TPA) di seluruh Indonesia yang disanksi.

"Nanti akan mulai dilakukan pengawasan ketaatan per 1 Agustus 2026. Tapi kalau kita lihat bahwa apa-apa yang arahan dalam sanksi kemarin, ketika kita mengeluarkan SK Menteri tentang sanksi administrasi, di situ ada beberapa petunjuk yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun TPA," ujarnya, Senin 6 Juli 2026.

Menurut Rizal, saat disanksi 2025 silam, TPA Jatiwaringin ini hampir semuanya arahan KLH dalam pelaksanaan sanksi untuk dilaksanakan. Salah satunya adalah perintah sampah tidak sistem open dumping lagi.

"Tapi melalui control landfill, sebelum nanti ke sanitary landfill, ini memang dalam jangka waktu satu tahun ini, Pemda sudah melakukan upaya untuk control landfill . Meskipun belum semuanya, kita harus bisa mengerti bahwa dari 33 hektare yang ada di TPA Jatiwaringan ini ada sekitar 5-7 hektare yang sudah dicontrol landfill," kata Rizal.

Untuk TPA Jatiwaringin ini, sementara api kemungkinan berasal dari area yang belum berganti dengan control landfill. "Penyebabnya, kita belum melakukan penyelidikan ke arah sana, karena kita hanya fokus untuk pemadaman dan pencegahan penyebaran," ucapnya.

"Nanti ketika sudah selesai, kita akan turun lagi ke sini, apasih penyebab utama kebakaran ini. Jadi gini, ya saya sampaikan tadi, bahwa kita melalui sanksi administrasi dulu," ucap Rizal.

Rizal mengaku sudah koordinasi, baik itu dengan Kejaksaan, Bareskrim, bahwa ketika pidana jalan, ketika belum ada upaya administrasi ataupun ketika sanksi administrasi tidak dijalankan. "Jadi pidana itu bukan langsung orang kita bisa langsung pidanakan," ujarnya.

Dia menambahkan ruh dalam Undang-Undang 32, itu pidana adalah upaya terakhir. Itu amanat Undang-Undangnya, jadi, harus mengenal tiga pendekatan hukum, pertama sanksi administrasi, kemudian ada sengketa lingkungan hidup atau Perdata, baru pidana.

Ditambahkan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho, KLH juga bakal merehabilitasi tata kelola kawasan TPA Jatiwaringin. Langkah tersebut akan dilakukan setelah proses pemadaman kebakaran selesai.

"Pasti akan kami lakukan. Upaya rehabilitasi dilakukan sesuai pengaturan sampah dengan lebih baik lagi, tidak dengan menggunakan pendekatan open dumping (pembuangan terbuka, Red)," ujarnya.

Selain itu, kata Rasio, penutupan TPA open dumping penting dilakukan untuk mencegah munculnya cairan lindi. Jika dibiarkan terbuka, air hujan yang turun akan bercampur dengan tumpukan sampah dan menyebar menjadi cairan lindi (air rembesan beracun) tersebut.

"Jadi sudah ditekankan bahwa penutupan TPA open dumping harus segera dilakukan. Sesuai arahan Pak Menteri LH, ini untuk mengurangi risiko kebakaran dan juga pencemaran akibat dari air lindinya," kata Rasio.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat menegaskan bila Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang bukan bencana alam atau faktor cuaca. Namun, kelalaian dari tata kelola yang masih menggunakan sistem open dumping.

"Kebakaran TPA ini bukan bencana alam, akan tetapi karena adanya faktor kelalaian dalam tata kelola TPA. Oleh sebab itu saya berharap sudah tidak ada lagi TPA di Indonesia yang masih sisten open dumping," ujar Menteri Jumhur di TPA Jatiwaringin, Minggu 5 Juli 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....