Masukan Akademisi untuk Revisi UU Peternakan, Komisi IV: Perkuat Ketahanan Pangan
- 14 Apr 2026 07:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari menegaskan, pentingnya masukan dari kalangan akademisi dan praktisi
- Masukan dari akademisi, praktisi, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran
- Perlindungan terhadap peternak lokal, peningkatan kualitas produksi, serta penguatan sistem kesehatan hewan harus menjadi prioritas utama
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari menegaskan, pentingnya masukan dari kalangan akademisi dan praktisi. Terutama, dalam memastikan revisi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat menjawab kebutuhan sektor peternakan secara komprehensif.
“Masukan dari akademisi, praktisi, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Revisi undang-undang ini harus mampu menjawab tantangan sektor peternakan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional ke depan,” kata politikus Gerindra ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Tidak hanya itu, Endang menekankan, pentingnya keberpihakan terhadap peternak lokal. Semua itu, demi para peternak lokal mampu bersaing di tengah dinamika pasar global.
“Perlindungan terhadap peternak lokal, peningkatan kualitas produksi, serta penguatan sistem kesehatan hewan harus menjadi prioritas utama. Dalam revisi undang-undang ini,” ucap Endang.
Ke depannya, Endang mengharapkan, lahir rumusan kebijakan yang tidak hanya memperkuat ketahanan pangan nasional. "Harus mampu meningkatkan kesejahteraan peternak serta daya saing industri peternakan Indonesia," ujar Endang.
Sebelumnya, Komisi IV DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 13 April 2026, di Senayan, Jakarta. Agenda utama rapat tersebut, mendengarkan paparan akademik terkait rencana revisi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
RDPU tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan strategis di bidang peternakan. Di antaranya, Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Pengurus Besar Perkumpulan Insinyur dan Sarjana Peternakan Indonesia (PB ISPI).
Kemudian, Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Peternakan Indonesia (FPPTPI), Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia (ISMAPETI). Serta, Badan Keahlian Teknik Peternakan Persatuan Insinyur Indonesia (BKT Peternakan PII).
Dalam rapat tersebut, para narasumber menyampaikan berbagai pandangan akademik, masukan, serta rekomendasi terhadap substansi revisi undang-undang. Fokus pembahasan mencakup penguatan sistem kesehatan hewan, peningkatan kualitas dan produktivitas peternakan nasional, serta perlindungan terhadap peternak lokal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....