Sesuaikan KBLI, Pemerintah Permudah Perizinan Usaha
- 29 Mar 2026 20:10 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Hal ini sebagai upaya untuk memperkuat kemudahan perizinan usaha. SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akurasi klasifikasi usaha, serta mendorong integrasi sistem perizinan nasional. Menurutnya, aturan ini ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, badan pengelola kawasan, notaris, hingga pelaku usaha di seluruh Indonesia.
“Penyesuaian KBLI 2025 ini menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha. Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan,” ujar Rosan, dilansir dari Antara, pada Minggu 29 Maret 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan Persyaratan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ( PB UMKU) yang sudah terbit, telah terverifikasi atau telah disetujui sebelum implementasi KBLI 2025, dinyatakan tetap berlaku.
Selain itu, pelaku usaha juga diminta melakukan penyesuaian data pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, sementara penyesuaian kode numerik tanpa perubahan substansi akan dilakukan otomatis oleh sistem.
Pemerintah juga mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian sistem dan layanan guna mendukung implementasi KBLI 2025 secara terintegrasi. Implementasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan data usaha antarinstansi, sehingga mendukung penyusunan kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....