Pemerintah Mulai Terapkan Pembatasan Akun Anak lewat PP Tunas

  • 29 Mar 2026 16:26 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi - Pemerintah resmi menerapkan aturan PP Tunas melalui PP Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan platform digital membatasi akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut berdampak langsung pada delapan aplikasi besar di Indonesia. Platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Sejumlah platform seperti X dan TikTok sudah mulai menerapkan pembatasan identifikasi usia. Mereka juga melakukan penonaktifan akun yang tidak memenuhi kriteria umur pengguna.

Langkah serupa juga diikuti oleh platform Bigo Live serta gim daring Roblox. Mereka mulai menyaring akun pengguna untuk menyesuaikan dengan aturan perlindungan data anak. Namun, platform besar seperti YouTube dan Meta belum sepenuhnya mengikuti kebijakan tersebut. Mereka lebih menawarkan pendekatan berbeda melalui sistem kontrol orang tua.

Grup Meta dan YouTube juga mengandalkan sistem keamanan berbasis kecerdasan buatan (AI). Teknologi tersebut digunakan untuk memantau aktivitas digital anak secara mandiri. Aturan PP Tunas ini difokuskan sepenuhnya pada aspek perlindungan data digital anak. Langkah ini diharapkan mampu menekan risiko eksploitasi di ruang siber Indonesia.

Penerapan aturan ini bertujuan menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi generasi muda. Keamanan data menjadi prioritas utama dalam aktivitas digital di tanah air. (MK/YPA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....