Menko Yusril Dorong Integrasi Syariah dalam Hukum Nasional
- 25 Feb 2026 18:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pengembangan keilmuan syariah di perguruan tinggi tidak bisa lagi berjalan sendiri tanpa terkoneksi dengan dinamika hukum nasional yang terus berkembang. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya integrasi antara norma fikih dan sistem hukum modern Indonesia.
Menurutnya, kampus syariah harus mampu membaca bagaimana nilai-nilai hukum Islam bertransformasi ke dalam regulasi nasional yang berlaku saat ini. “Banyak regulasi kita, termasuk di bidang ekonomi dan kepailitan, mengadopsi nilai-nilai syariah, meskipun tidak selalu disebut secara eksplisit sebagai hukum syariah,” kata Yusril, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia mencontohkan konsep Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam hukum kepailitan sebagai salah satu bentuk konkret transformasi nilai syariah ke dalam sistem hukum nasional. Pendekatan tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa pembangunan hukum tidak hanya bertumpu pada teks normatif, tetapi juga pada praktik, kebiasaan, dan kebutuhan masyarakat yang terus bergerak.
Yusril juga mendorong mahasiswa agar tidak semata-mata mempelajari fikih secara tekstual tanpa memahami konteks global.
Ia menilai, pemahaman terhadap perkembangan hukum dunia, termasuk interaksinya dengan hukum adat dan sistem hukum modern, menjadi bekal penting bagi calon perancang regulasi.
“Jangan hanya belajar syariah dan fikih, tetapi juga pelajari hukum yang berkembang di dunia. Dengan begitu, saudara-saudara dapat berkontribusi dalam merancang undang-undang yang responsif dan kontekstual,” ujarnya.
Dalam sesi dialog, pihak kampus menyampaikan kebutuhan penguatan literatur hukum untuk menunjang kualitas pembelajaran mahasiswa. Menanggapi hal tersebut, Yusril menyatakan kesiapan untuk mendukung pengembangan referensi akademik melalui kontribusi buku-buku yang dimilikinya.
Ia mengaku baru menerbitkan beberapa karya dan berkomitmen menyerahkan koleksi yang tidak lagi digunakan untuk memperkaya perpustakaan kampus. Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua II STIS As-Salafiyah Sumber Duko, Achmad Dofiru Anam, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari program studi wawasan tahunan kampus.
Kegiatan itu bertujuan memperdalam pemahaman mahasiswa terhadap praktik penyelenggaraan hukum di Indonesia secara langsung. “Kegiatan ini sangat penting bagi mahasiswa kami agar tidak hanya memahami teori di kelas, tetapi juga melihat langsung bagaimana kebijakan hukum dirumuskan dan dikoordinasikan,” ucap Achmad.
Ia berharap mahasiswa memperoleh gambaran komprehensif mengenai tantangan dan inovasi Kemenko Kumham Imipas dalam mewujudkan sistem hukum yang adil dan transparan. Pertemuan tersebut menjadi forum dialog akademik untuk membahas transformasi hukum syariah dalam sistem hukum nasional.
Diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan seputar praktik ekonomi syariah, kompetensi peradilan agama, hingga relasi antara hukum adat dan hukum Islam dalam kerangka hukum Indonesia. Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antara dunia akademik dan pemerintah dalam membangun sistem hukum nasional yang berakar pada nilai keindonesiaan.
Sinergi tersebut juga dinilai penting agar hukum nasional tetap adaptif. Terhadap perkembangan zaman tanpa kehilangan identitasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....