Yusril Nilai KPK Belum Perlu Ambil Alih Perkara Mantan Jampidsus

  • 21 Jul 2026 12:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan ada perkembangan positif dalam penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
  • KPK dinilai belum perlu mengambil alih kasus Febrie dari Kejaksaan Agung meskipun KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dari instansi penegak hukum lainnya.
  • Febrie Adriansyah merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diproses oleh Kejaksaan Agung.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada perkembangan positif penanganan kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Oleh sebab itu, ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih kasus Febrie dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia mengatakan KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih suatu kasus. Namun, untuk kasus ini, Yusril berpendapat hal itu belum perlu dilakukan.

"Mudah-mudahan berjalan on the track. KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," kata Menteri Yusril kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Yusril menjelaskan, KPK dapat mengambil alih penanganan kasus dengan beberapa syarat. Hal ini seperti yang tercantum dalam UU 19 Tahun 2019 jo No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silahkan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor. Itu pendapat saya mengenai soal ini," ujarnya.

Terkait tudingan 'jeruk makan jeruk' karena Kejagung menangani kasus Febri, Yusril menegaskan kasus harus ditangani secara profesional. Menurutnya, penyidikan tetap harus dilakukan secara transparan sesuai KUHAP.

"Ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku. Apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini," kata Yusril menegaskan.

"Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," katanya.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum Febrie. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum ya. Karena pemerintah dalam hal ini tidak ikut intervensi soal penegakan hukum, biar itu kewenangan penyidik sama aparat penegak hukum," kata Hasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....