Pemerintah: Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal
- 24 Feb 2026 19:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta: Masyarakat diminta tidak khawatir, dengan rencana masuknya produk Amerika Serikat (AS) ke Indonesia. Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan, setiap produk AS yang masuk Indonesia, tetap wajib memiliki label halal.
“Tidak benar informasi yang beredar, bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tidak perlu label halal. Tidak benar,” ucap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal), Senin 23 Februari 2026.
Haikal meminta masyarakat tidak khawatir terkait polemik label halal ini. Dirinya memastikan tidak akan ada sertifikasi halal yang dilanggar, dan pemerintah amat serius serta transparan.
“Jangan khawatir, untuk urusan halal, gak ada hal yang dirahasiakan, gak ada yang diumpet-umpetin. Tidak ada yang dilanggar,” ujar Haikal.
Sejak tahun 1974, Amerika Serikat telah memiliki regulasi sangat ketat terkait produk halal, dan memiliki lembaga halal terpercaya. Di antaranya Halal Transaction of Omaha (HTO) atau Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Lembaga-lembaga itu menurut Haikal Hasan, sudah diakui dan bekerja sama dengan banyak negara, termasuk Indonesia. “Saya juga bukan membela, Amerika justru lebih ketat loh (untuk urusan halal) karena dia telah memberlakukan halal sejak 1974 dengan berdirinya IFANCA,” kata Haikal.
Sebelumnya beredar informasi, bahwa kesepakatan perdagangan resiprokal Indonesia-AS, membuat produk AS yang masuk Indonesia tak perlu label halal. BPJPH pun langsung memastikan informasi itu ditafsirkan keliru.
Menurut Haikal, tidak mungkin perusahaan AS memasukkan produknya tanpa ada labelisasi halal. Apalagi masyarakat Indonesia sangat sensitif terkait label halal.
“Mereka juga sudah bisa belajar dong, andai kata mereka benar-benar masuk tanpa ada label halal, ya siapa yang beli di Indonesia. Itu sama juga menutup perusahaan-perusahaan itu dan merembet dengan boikot,” kata dia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....