Marak Hoaks-Disinformasi, DPR Minta Media Massa jadi Rem Keselamatan
- 19 Feb 2026 09:52 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini meminta, media massa menjadi 'rem keselamatan' di tengah maraknya disinformasi dan hoaks. Di ruang digital, data sejumlah riset menyebutkan, hoaks lebih cepat menyebar dibandingkan informasi benar.
"Pentingnya prinsip dasar jurnalistik 5W+1H sebagai 'rem keselamatan', terutama dalam pemberitaan bersifat tuduhan, investigatif, atau berpotensi merusak reputasi. Kalimat ‘sudah dihubungi’ tidak boleh jadi kosmetik, upaya konfirmasi harus nyata, tercatat, dan pertanyaannya jelas," kata politikus NasDek ini dalam keterangannya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 19 Februari 2026.
Amelia mengingatkan, bahaya penyebaran hoaks dan disinformasi di medsos yang berpotensi menjadi alat merintangi penegakan hukum. Termasuk, dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Di era digital, berita menyebar dalam hitungan detik. Tapi kebenaran membutuhkan disiplin, disiplin itu dalam dunia jurnalistik disebut verifikasi," ucap Amelia.
Dalam konteks penegakan hukum Tipikor, ia mengingatkan, narasi menyesatkan di medsos dapat membentuk opini publik yang bias. Bahkan, turut berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Tantangan hari ini bukan hanya teks, tapi juga manipulasi visual dan kecerdasan buatan (AI). Suara bisa ditiru, wajah bisa dipalsukan, ini bisa menjadi senjata untuk membangun framing tertentu," ujar Amelia.
Ke depannya, Amelia mendorong, kolaborasi antara jurnalis, pemeriksa fakta, platform digital, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga informasi publik. Upaya penguatan regulasi ruang digital, harus menjaga keseimbangan dengan kebebasan pers dan berekspresi.
"Jangan sampai obatnya lebih berbahaya dari penyakitnya. Jurnalis berada di garda terdepan dalam memastikan kebenaran tetap menjadi rujukan utama masyarakat," kata Amelia.
Sebelumnya, Kemitraan Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyuarakan, keprihatinan mendalam atas masuknya praktik buzzer dan industri propaganda digital. Tepatnya, ke dalam ranah penegakan hukum yang dinilai berpotensi mengganggu penanganan kasus korupsi besar di Indonesia.
Arifin menyoroti, narasi-narasi yang disebarkan secara massal dan acak sering kali bertujuan membela kepentingan tertentu. Bahkan, dalam kasus yang melibatkan kerugian negara.
"Yang kita lihat terakhir kali, buzzer-buzzer ini sudah memasuki ranah penegakan hukum. Ini sebenarnya yang kita konsen," kata Arifin dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema 'Waspada Berita Hoax di Media Sosial: Cerdas Menjalin Informasi' di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, perkembangan medsos dan ekonomi digital sejak 12 tahun lalu kini telah bertransformasi menjadi sebuah industri yang transaksional. Mulai dari iklan, kampanye, hingga pembentukan opini publik, praktik ini kini telah merambah ke penegakan hukum.
"Korupsi pasti bungkusnya ya bisnis. Kalau kita pikir itu ada keuntungan, belum tentu selama ini negara tidak tergantungan," ucap Arifin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....