Kementerian Sosial Pastikan BPJS Kesehatan Segmen PBI Kembali Aktif

  • 10 Feb 2026 17:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Sebanyak 106 ribu peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan akibat penyesuaian data kini telah kembali diaktifkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan pengobatan tetap berjalan, terutama bagi pasien dengan penyakit yang membutuhkan perawatan jangka panjang.

Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien penyakit berat kembali aktif secara otomatis. Ia menjelaskan, reaktivasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Kesehatan, Kemensos, dan Kemenkes guna mempercepat proses pemulihan status kepesertaan.

“Reaktivasi otomatis diberikan kepada 106 ribu penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang, seperti penyakit jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal,” ujar Gus Ipul, Senin, 9 Februari 2026.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pasien penyakit berat yang terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif. Gus Ipul mengatakan, perbaikan tata kelola jaminan kesehatan tidak hanya berhenti pada pembaruan data, tetapi juga harus dibarengi penguatan peran pemerintah daerah.

Pemutakhiran data ini dilakukan untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan miskin. Namun dalam masa transisi, pemerintah menekankan layanan kesehatan untuk kelompok pasien katastropik harus tetap terlindungi.

Reaktivasi otomatis itu menjadi respons atas keluhan masyarakat yang terdampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). “Kementerian Sosial terus mendorong pemda untuk aktif dalam pemutakhiran DTSEN, pengusulan, maupun reaktivasi bansos,” ujarnya.

Ia mengatakan, perubahan data PBI tidak dilakukan sepihak. Seluruh usulan penerima bantuan iuran berasal dari pemerintah daerah, kemudian diverifikasi ulang oleh pemerintah pusat agar sesuai dengan kuota dan alokasi yang tersedia.

“Seluruh penerima bantuan iuran yang kami tandatangani itu merupakan usulan dari bupati dan wali kota. Kemudian kami melakukan verifikasi dan validasi ulang sesuai dengan alokasi yang ada," ucapnya.

"Misalnya ada 100 ribu usulan dari bupati dan wali kota, sementara alokasinya 50 ribu. Maka kami mencoba melakukan verifikasi dan validasi untuk memilih 50 ribu dari 100 ribu tersebut,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul mengatakan, masyarakat kini dapat mengurus reaktivasi melalui kantor desa atau kelurahan, tidak lagi hanya di dinas sosial kabupaten/kota. Kebijakan ini diambil setelah muncul keluhan warga yang harus menempuh jarak jauh, sementara kondisi kesehatan mereka tidak memungkinkan.

“Sebagai catatan, upaya-upaya perbaikan dan percepatan. Pertama, menambahkan desa atau kelurahan sebagai tempat reaktivasi. Selama ini reaktivasi hanya berada di dinsos, ada protes karena terlalu jauh dan lain sebagainya,” ucapnya.

Dalam penjelasan sebelumnya, Gus Ipul mengucapkan penonaktifan kepesertaan PBI pada tahun lalu dilakukan sebagai bagian dari penataan agar bantuan lebih tepat sasaran. Pemerintah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta, dan terdapat 87.591 orang yang kemudian mengajukan reaktivasi.

Sebagian peserta yang dinonaktifkan juga berpindah menjadi peserta mandiri, yang dinilai menunjukkan bahwa mereka mampu membayar iuran sendiri. Sementara sebagian lainnya ditanggung pemerintah daerah, terutama di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga pembiayaan peserta JKN ditopang APBD.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....