Pemerintah Siapkan Tambahan Rp20 Triliun Perkuat Program JKN

  • 02 Jul 2026 19:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan pemerintah menjamin keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui dukungan anggaran.
  • Komitmen itu bertujuan memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara merata dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan pemerintah menjamin keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui dukungan anggaran. Komitmen itu bertujuan memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara merata dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Muhaimin mengatakan pemerintah setiap tahun mengalokasikan Rp48,6 triliun untuk membiayai Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, ditambah sekitar Rp4 triliun dari pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat keberlanjutan program dan menjaga kesehatan keuangan BPJS Kesehatan.

“Dan Rp22,2 triliunnya adalah untuk penyakit katastropik, termasuk cuci darah, jantung, kemoterapi, dan lain-lain. Itu saja kita harus keluarkan Rp22,2 triliun,” kata Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Muhaimin, Program JKN menjadi bukti kehadiran negara melindungi masyarakat melalui sistem jaminan kesehatan nasional berbasis gotong royong. Ia menilai JKN mencerminkan semangat gotong royong dalam menjamin layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

“BPJS Kesehatan ini adalah pola kerja sama raksasa. Sebuah upaya bersama, meringankan beban bersama,” ujarnya.

Muhaimin menjelaskan semangat gotong royong terlihat pada pembiayaan penyakit katastropik, seperti layanan cuci darah yang biayanya sekitar Rp700 ribu setiap tindakan. Dengan kebutuhan terapi dua kali sepekan, biaya tersebut ditanggung bersama melalui iuran para peserta JKN.

Ia menegaskan perlindungan terhadap masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi prioritas pemerintah. Karena itu, mekanisme kepesertaan PBI JKN akan terus disempurnakan agar perubahan kondisi ekonomi masyarakat tidak menghambat akses terhadap layanan kesehatan.

Dalam masa transisi kepesertaan, kata Muhaimin, peserta yang dinilai sudah mampu akan diarahkan menjadi peserta mandiri. Sedangkan masyarakat yang masih memenuhi kriteria tetap menerima bantuan iuran dari pemerintah.

“BPJS Kesehatan harus memberi pemberitahuan lebih awal jika terjadi perubahan status kepesertaan kepada setiap peserta. Koordinasi dengan Kementerian Sosial diperlukan agar data kepesertaan semakin akurat,” ujarnya

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....