PPDB SMA Unggul-Garuda 2026/2027 Segera Dibuka, Simak Persyaratannya

  • 10 Feb 2026 10:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Unggul Garuda Baru Tahun Ajaran 2026/2027 dibuka hingga 28 Februari 2026 mendatang. Pendaftaran dilakukan melalui laman https://smaunggulgaruda.kemdiktisaintek.go.id/.

Seleksi ini terbuka untuk seluruh siswa SMP kelas IX lulusan 2026 yang akan melanjutkan ke jenjang SMA. Siswa nantinya akan bersekolah di 4 SMA Unggul Garuda Baru, yaitu 

- Kepulauan Bangka Belitung

- Kalimantan Utara

- Sulawesi Tenggara

- dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Angkatan pertama SMA Unggul Garuda Baru akan mendapatkan beasiswa secara penuh hingga lulus. Untuk itu, ini kesempatan baik bagi detikers terutama yang berminat di bidang STEM (sains, teknologi, engineering, matematika).

  • Syarat Daftar PPDB SMA Unggul Garuda Baru
  • Syarat Umum

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta didik kelas 9 SMP/MTs/sederajat pada tahun berjalan

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026

- Diutamakan bagi peserta didik berprestasi berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi

- Bersedia ditempatkan di lokasi SMA Unggul

- Garuda Baru dan tinggal di asrama selama masa pendidikan.

- Siap mengikuti seluruh program pengembangan diri.

  • Syarat Khusus

- Memiliki nilai paling rendah 85 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika pada semester 1-5.

- Memiliki prestasi akademik di bidang STEM yang telah dikurasi oleh Puspresnas dan masuk dalam SIMT (opsional).

  • Persiapan Murid MA Unggul Garuda Baru

1. Memindai (scan) nilai rapor SMP semester 1-5

2. Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

3. Bagi peserta dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, menyampaikan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, seperti:

- Program Indonesia Pintar (PIP)

- Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)

- Program lain terkait penanganan keluarga tidak mampu.

4. Mengajukan usulan kurasi prestasi akademik di bidang STEM melalui sekolah asal kepada Puspresnas Kemendikdasmen.

5. Mendukung dan mendorong proses pemutakhiran data pokok pendidikan (Dapodik), e-Rapor, dan data penerima PIP (khusus penerima PIP).

6. Menandatangani surat bersedia ditempatkan dan tinggal di asrama. Serta surat pernyataan siap mengikuti seluruh program pengembangan diri sesuai format yang disampaikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....