Komnas Perempuan Sampaikan Rekomendasi Penanganan Child Grooming
- 02 Feb 2026 20:26 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terkait penanganan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak. Rekomendasi ini menekankan perlindungan korban serta pencegahan praktik grooming yang masih marak terjadi, terutama di ruang digital.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan aparat penegak hukum harus secara konsisten menerapkan prinsip non-reviktimisasi. Prinsip tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan wajib menjadi dasar dalam setiap proses penanganan perkara.
“Pertama, aparat penegak hukum secara konsisten menerapkan prinsip non-reviktimisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang TPKS,” kata Ratna di hadapan Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) harus segera menerbitkan pedoman nasional penanganan child grooming. Pedoman tersebut diharapkan dapat mengatur pendekatan berbasis korban dan diterapkan oleh seluruh UPTD-PPA.
“Dua, KemenPPPA mengeluarkan pedoman nasional penanganan child grooming yang secara eksplisit serta memastikan UPTD PPA menerapkan pendekatan berbasis korban. Sebagaimana mandat Undang-Undang TPKS maupun Undang-undang yang lain, khususnya juga terkait layanan terpadu,” ujarnya.
Ratna juga menyoroti peran media dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Dia meminta media, termasuk platform digital, agar menghindari framing yang menyalahkan korban atau meragukan korban.
“Komdigi, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers mendorong media, termasuk digital, untuk menghindari framing yang menyalahkan korban. Mempertanyakan waktu korban bercerita, atau menyiratkan adanya kesepakatan dalam tanda petik dalam relasi anak dan orang dewasa, dengan orang dewasa,” ucapnya.
Menurutnya, narasi yang menormalisasi tindakan grooming masih kerap muncul. Termasuk upaya pelaku memainkan peran sebagai korban atau playing victim di ruang digital.
Komnas Perempuan juga meminta DPR RI memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi UU TPKS. Pengawasan tersebut perlu difokuskan pada aspek perlindungan dan pemulihan korban.
Di sisi lain, masyarakat dan tokoh publik diajak berperan aktif dengan tidak menyalahkan korban serta memperluas dukungan pemulihan. Ratna menekankan pentingnya empati publik agar korban berani bersuara dan mendapatkan keadilan yang layak.
Ratna juga mengingatkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual, termasuk grooming, bukan delik aduan. “Aparat kepolisian segera menindaklanjuti petunjuk yang sudah disampaikan korban melalui tulisan atau memoranya,” ujar Ratna.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....