Pengamat Dorong Pengesahan UU Perlindungan Guru

  • 17 Jan 2026 15:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kasus pengeroyokan seorang guru SMK di Jambi memicu kembali perdebatan perlunya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Insiden tersebut dinilai mencerminkan krisis moral serius di lingkungan pendidikan.

Pengamat Pendidikan, Andreas Tambah, mengaku prihatin atas kekerasan yang dilakukan peserta didik terhadap guru. “Kok sampai seperti itu, ini di luar nalar,” ujar Andreas, dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Sabtu, 17 Januari 2026.

Menurutnya, kasus serupa yang berulang menunjukkan adanya degradasi moral pada peserta didik. Ia menilai masalah ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa tunggal.

Andreas menyoroti belum adanya undang-undang khusus yang memberikan perlindungan hukum bagi guru. “Undang-undang Perlindungan Anak sudah ada, tapi perlindungan guru belum,” katanya.

Ia menyebut UU Guru dan Dosen belum mengatur penanganan hukum konflik di sekolah secara spesifik. Akibatnya, guru kerap berada pada posisi lemah saat terjadi persoalan hukum.

Andreas mengkritik sikap Dinas Pendidikan yang kerap menjatuhkan sanksi sebelum proses hukum berjalan. “Guru belum tentu bersalah, tapi sudah dimutasi atau dipecat,” ujarnya.

Ia menegaskan guru dan peserta didik memiliki hak yang sama di mata hukum. Menurutnya, UU Perlindungan Guru diperlukan agar keadilan dan rasa aman di sekolah terjaga.

Diketahui, seorang guru SMK di Jambi, Agus Saputra, dikeroyok sejumlah siswanya saat jam belajar mengajar berlangsung. Terkait hal ini, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, mendorong segera disahkan regulasi khusus tentang perlindungan guru.

“Undang-undang tersebut bertujuan menjaga kehormatan seluruh ekosistem pendidikan, mulai dari guru, siswa, hingga kepala sekolah. Hal ini termasuk perlindungan dari praktik perundungan,” kata Unifah di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....