DPR Pastikan RUU Sisdiknas Libatkan Partisipasi Publik
- 09 Jul 2026 18:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- RUU Sisdiknas dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna
- Hetifah mengatakan masukan dari berbagai daerah dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. . ntang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Hetifah mengatakan masukan dari berbagai daerah dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting. Dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut.
"Penyusunan RUU Sisdiknas sejak awal dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini," kata Hetifah, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Hetifah, penyusunan RUU Sisdiknas merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak Januari 2025. Selama lebih dari satu tahun, Komisi X DPR telah menggelar rapat, kunjungan kerja, diskusi publik, serta konsultasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah.
Termasuk akademisi, organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Rapat internal Komisi X DPR pada Rabu (8/7) menyepakati RUU Sisdiknas dilanjutkan ke tahap harmonisasi melalui penyerahan draf kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Hetifah menjelaskan harmonisasi di Baleg merupakan tahapan penting karena RUU Sisdiknas mengintegrasikan berbagai aturan pendidikan yang selama ini tersebar. Dalam sejumlah undang-undang ke dalam satu kerangka regulasi yang lebih terpadu.
"Tahap pengharmonisasian di Baleg menjadi bagian penting untuk semakin menyempurnakan substansi RUU. Sebelum nantinya ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI," ujarnya.
Meski telah masuk tahap harmonisasi, Hetifah menegaskan ruang partisipasi publik tetap terbuka. Masyarakat masih dapat memberikan masukan, kritik, dan saran pada tahapan berikutnya.
Setelah proses harmonisasi selesai, RUU Sisdiknas akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk dimintakan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR. Selanjutnya, pembahasan dilakukan bersama pemerintah pada pembicaraan tingkat I sebelum dibawa ke rapat paripurna tingkat II untuk pengesahan.
RUU Sisdiknas terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Sejumlah materi strategis yang diatur antara lain perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, penguatan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan industri, pengakuan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Lalu peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru serta dosen, perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik. Selanjutnya integrasi data pendidikan nasional, serta penegasan alokasi minimal 20 persen APBN/APBD untuk pendidikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....